Pelayananpublik.id- Pemilik lahan wisata Puncak Laut Tawar bernama Karya Bhakti Purba melaporkan oknum yang mengatasnamakan PT SPS karena diduga telah menyerobot lahan dan melakukan tindakan arogan mengusir pengelola kantin serta mencabut plank Lokasi Puncak Laut Tawar, Rabu (6/10/2021).
Karya Bhakti melaporkan oknum yang berinisial AM tersebut atas peristiwa pelanggaran pidana UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 385 yang terjadi pada tanggal 14 September 2021 di Dusun Hapoan Naga Meriah, Kabupaten Simalungun.
Laporan itu bernomor surat STPL/178/X/2021/SPKT/RES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 6 Oktober 2021.
“Ya, sudah selesai laporkan pkl 23.30 WIB ke Polres Simalungun oknum yang berinisial AM tersebut,” kata Benson Kaban selaku penerima Kuasa Kelola Lahan sebagai Usaha Pariwisata dan juga saksi dalam pengaduan tersebut.
Benson saat ini mempromomosikan lokasi tersebut secara keseluruhan dengan nama Taman Ekowisata Semenanjung Danau Toba, terdiri dari Puncak Laut Tawar, Bukit Sinarta, Mega Panorama dan Situs Roemah Toean Agro.
Benson menjelaskan AM Cs memasang Plank berisi Tanah Ini Milik PT SPS yakni Mayjend (Purn) Haposan Silalahi, membawa material bangunan berupa pasir dan batu, tenaga kerja Untuk membabat, memasukkan alat berat berupa dozer dan terakhir merusak plank.
Mereka, kata Benson juga dengan arogan mengusir pengelola dan menduduki lahan dan mengganti nama lokasi Taman Bunga Soadamara dan Rest Area SPS Nauli.
Pihak Karya Bhakti memutuskan mengadu ke pihak kepolisian karena tindakan AM semakin menjadi-jadi dengan terakhir melakukan pengusiran.
Sebelumnya pihak pengelola dan pemilik tanah telah bersepakat dengan warga desa untuk meminta pendapat dari Camat Pamatang Silima Huta (Rabu, Pkl. 10.30 WIB) terkait persoalan ini.
Sepulang dari Kantor Camat Pemilik Tanah di dampingi Perwakilan warga dan Tokoh masyarakat mendampingi Proses pengaduan ke Polres Simalungun di Pematang Raya.
Benson Kaban mengakui sejak lahan dibukanya dari bulan Maret 2021 tidak pernah menuai persoalan di lapangan dan dari pengelola lama bernama Marjan Girsang sejak menerima Surat Kuasa mengusahai lahan pertanian dari tahun 2013 menuturkan juga tidak pernah mengalami masalah di lapangan.
Menurut Benson, pemilik tanah yakni Karya Bhakti juga menegaskan, tanah bukan digarap tapi dimiliki dengan proses jual beli, seluruh warga desa tahu dan banyak warga sebagai saksi dari keabsahan kepemilikan lahan tersebut.
Sebelumnya, per tanggal 17 Septemper 2021 Pemilik Tanah dan Warga Dusun Hoppoan sudah mengadukan tidakan aktivitas pemasangan Plank PT SPS ke kantor Camat, dan hasilnya pada tanggal 22 September 2021 sudah terbit Surat Atas Kepala Desa Sinar Naga Mariah untuk meminta menghentikan seluruh aktivitas dan mengarahkan untuk menempuh proses hukum.
Namun, surat tersebut diabaikan, maka pihak Karya Bhakti membuat pengaduan ke polres Simalungun per tanggal 6 September 2021 setelah konsultasi bersama Camat yang di dampingi warga Dusun Hoppoan.
Benson mengatakan meskipun ada persoalan ini, lokasi wisata Laut Tawar masih berjalan seperti biasa, bahkan kutipan biaya retribusi masuk pengunjung ditiadakan.
“Walaupun ada riak kecil, ada sejenis the agreement gentelmen sebagai sesama pengelola wisata, tamu yang masuk tetap dilayani bagaikan raja. Dan saat ini pengutipan biaya masuk ditiadakan alias gratis untuk umum karena kami tidak mau ada rebutan pengutipan retribusi yang membuat pengunjung tidak nyaman,” katanya.
Terkait hal ini, AM yang dikonfirmasi lewat telepon dan Whatsapp mengatakan belum ada waktu untuk menjawab dan segera mengatur waktu bertemu para wartawan. (*)