Pelayananpublik.id– Pinjaman online kian merebak saat pandemi Covid-19 melanda. Masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi pun menyambut pinjol dan memanfaatkannya dan terkadang mengabaikan apakah pinjol itu legal atau tidak.
Parahnya, fenomena pinjol ini juga dimanfaatkan oknum tidak bertanggungjawab dengan menyelenggarakan penipuan.
Penipuan yang dimaksud adalah berkedok pinjaman online. Jadi nasabah yang seharusnya mendapatkan uang pinjaman malah harus mengeluarkan uang dan tertipu.
Terkait itu PT Bank Danamon Indonesia melalui surel mengingatkan para nasabahnya agar tidak terjerat penipuan jenis ini.
Melaui email kepada nasabahnya, Danamon mengingatkan ada beberapa ciri khas penipuan modus pinjaman online yakni:
– Menawarkan pinjaman dengan cara memaksa
– Pakai e-mail tidak resmi
– Iming-iming syarat mudah
– Meminta semua data pribadi
– Meminta uang DP
Selain itu penipuan modus pinjaman online juga biasanya ditawarkan lewat media sosial ataupun SMS. Nah, dalam SMS itu akan disertakan nomor Whatsapp yang bisa dihubungi.
Biasanya, mereka akan menawarkan pinjaman dengan syarat yang sangat mudah tanpa ada jaminan apapun, selain itu mereka juga menawarkan bunga pinjaman yang sangat kecil untuk menarik minat peminjam. Lalu mereka akan meminta uang administrasi sesuai jumlah yang ingin dipinjam.
Misalnya pinjaman Rp500 ribu harus bayar administrasi Rp50 ribu, Rp1 juga administrasinya Rp100 ribu, Rp50 juta administrasinya Rp5 juta dan sebagainya.
“Ingat jangan lengah dan percaya. Segera telepon dan blokir nomor tersebut atau laporkan modus penipuan ini,” demikian pesan dalam e-mail tersebut.
Jika ada keraguan atau mengalami aktivitas mencurigakan nasabah diminta menghubungi Hello Danamon di nomor telepon 1-500-090 . (*)