Masyarakat Diminta Waspada Penyidik KPK Gadungan

Pelayananpublik.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat mewaspadai adanya petugas atau penyidik KPK gadungan yang berkeliaran.

Petugas gadungan itu biasanya mengatasnamakan KPK untuk mengancam dan memeras pejabat publik dengan menggunakan surat palsu.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mendengar kabar bahwa ada petugas KPK palsu yang berkeliaran.

Saat ini yang dilaporkan adalah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Pihaknya menerima informasi mengenai dua surat palsu tentang pengembangan hasil analisis dan penyelidikan penanganan tindak pidana korupsi yang menggunakan logo KPK di Kabupaten Gowa tersebut.

Ali mengatakan dia menuturkan penomoran surat tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK.

Surat juga tidak dibubuhi tanda tangan serta salah dalam penyebutan pihak penandatangan yaitu atas nama Eko Marjono sebagai Direktur Analisa Korupsi dan Direktur Penyelidikan.

“Dalam surat palsu tersebut menerangkan adanya kegiatan monitoring dan pengumpulan keterangan lanjutan, serta penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Gowa,” ujar dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (6/10).

Dalam surat disebutkan pihak pembuat yaitu Direktur Analisa Korupsi dan Direktur Penyelidikan, yang keduanya atas nama Eko Marjono. Surat ditujukan untuk Deputi Penindakan dan Komisioner KPK.

“Penipuan dan pemerasan dengan modus pemalsuan surat yang mengatasnamakan KPK marak terjadi,” kata Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan KPK dengan tegas meminta para pihak untuk tidak memalsukan atau melakukan tindakan mengatasnamakan KPK dengan tujuan menipu, memeras, dan bertindak kriminal lainnya yang dapat merugikan masyarakat.

KPK, lanjut dia, juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang sering terjadi di berbagai daerah belakangan ini.

“Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat,” ucap Ali.

Adapun informasi penipuan seperti ini, sudah sering diterima KPK. Pada semester pertama tahun 2019 lalu saja, lembaga antirasuah setidaknya sudah menerima 60 laporan dugaan penipuan atas nama KPK.

Dari laporan tersebut diketahui bahwa masyarakat dihubungi nomor telepon tertentu. Lalu, mesin penjawab yang bicara dan masyarakat diarahkan untuk menekan tombol 0 atau angka tertentu. (*)