Pelayananpublik.id– Razia kepolisian lalu lintas seringkali membuat pengendara salah tingkah. Apalagi jika si pengendara lupa membawa SIM atau STNK saat terkena razia.
Namun, polisi saat merazia hanya meminta menunjukkan SIM dan STNK, dan jika surat-surat itu kebetulan ketinggalan di rumah, Anda masih bisa mengambilnya ke rumah dan menunjukkannya pada polisi.
Saat hal ini tidak selamanya bisa dilakukan sebab ada syaratnya, yaitu jika petugas di lapangan mau memberi diskresi seperti itu.
Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Komisaris Poeloeng Arsa Sidanu mengatakan surat tertinggal masih bisa ditoleransi petugas di lapangan.
Namun perlu dipahami petugas bisa saja memberi syarat-syarat, misalnya berapa lama proses antar SIM atau STNK ketinggalan ke lokasi razia.
Poeloeng bilang kepolisian punya perintah tugas yang lain dan tidak bisa hanya mengurus perkara satu orang.
“Kalau misal mau diambilin sama keluarga, teman, silakan. Tapi biasanya petugas di lapangan memberikan batas waktu karena masih ada tugas yang lain,” ucapnya dikutip dari CNN Indonesia.
Ia mengatakan pengendara juga tidak bisa menitipkan kendaraan ke petugas lalu pelanggar pergi mengambil dokumen itu.
Menurut Poeloeng hal ini tak bisa dilakukan karena petugas tidak punya kewenangan menerima penitipan barang bukti, kecuali statusnya sudah ditilang.
“Polisi tidak bisa serta merta menahan, menyita, mengamankan kendaraan bermotor atau mungkin barang berharga lainnya, untuk dititipkan sementara oleh pelanggar lalu lintas di jalan. Jadi harus ditilang dulu, misalkan tidak bawa SIM dan STNK,” katanya lagi.
Nah, cara lain yang tidak dibenarkan adalah dengan memberikan foto SIM atau STNK pada petugas. Foto seperti itu dianggap tidak sah dan petugas mesti melihat fisik SIM atau STNK secara langsung.
Sebagai informasi, SIM dan STNK adalah dua dokumen yang wajib dibawa pengendara saat mengemudikan kendaraan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 5.
Lalu pada Pasal 288 dijelaskan setiap pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah bisa dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Selain itu dalam pasal yang sama juga ditetapkan jika pengemudi tidak dilengkapi STNK maka bisa dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
“Setiap pengemudi harus membawa SIM dan STNK pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,” kata Poelong.
“Kalau tidak ketinggalan berarti tidak dapat menunjukkan,” ujar dia. (*)