Pelayananpublik.id- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah melarang petugas pajak bertemu dengan wajib pajak di luar kantor.
Hal itu karena pertemuan petugas pajak dan wajib pajak di luar kantor akan membuka lebar peluang terjadinya suap.
Terlebih hal itu memang sudah pernah beberapa kali terjadi di lingkungan DJP.
“Saya minta untuk ditegakkan setiap petugas pajak fiskus dalam menemui WP tidak dibolehkan di luar kantor,” ujar Sri Mulyani pada Maret 2017 silam.
Namun baru-baru ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menurunkan petugasnya ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang tidak patuh.
DJP juga melakukan itu untuk mencari wajib pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Perintah itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-07/PJ/2020 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak dalam Rangka Perluasan Basis Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan petugas DJP yang akan menelusuri wilayah kerjanya adalah Account Representative (AR) dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
“Petugas AR KPP akan melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan,” ujarnya seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Rabu (29/9/2021).
Pemeriksaan dan pengawasan terhadap wajib pajak merupakan salah satu bagian dari tugas dan fungsi DJP.
Biasanya hal ini dilakukan hanya melalui unit kerja masing-masing, namun saat ini perlu dilakukan pemantauan ke lapangan guna melihat potensi yang dimiliki wajib pajak di wilayah kerjanya.
“Perlu dilakukan pengawasan berbasis kewilayahan yang memungkinkan petugas pajak bertemu dengan wajib pajak di lapangan (luar kantor),” jelasnya. (*)