Diskon PPnBM Mobil 100% Diperpanjang Sampai Desember 2021

Pelayananpublik.id- Demi mendorong penjualan mobil, pemerintah kembali memberikan stimulus berupa intensif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebanyak 100%.

Diskon PPnBM DTP 100% untuk kendaraan bermotor ini akhirnya diperpanjang sampai Desember 2021.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu membenarkan kabar tersebut.

Ia mengatakan tujuannya adalah untuk mendorong penjualan mobil sehingga menciptakan multiplier effect terhadap perekonomian.

“Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan” kata Febrio dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (17/9/2021).

Dalam PMK baru yaitu PMK 120/PMK 010/2021, jelas dia, besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.

Insentif yang diperpanjang meliputi, PPnBM DTP 100% untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4×4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.

Kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.

untuk diketahui, insentif diskon pajak ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen 1.500 cc kategori sedan dan 4×2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70%.

Selain itu, PMK Nomor 31 Tahun 2021 juga memperluas insentif PPnBM DTP dengan menambah cakupan kendaraan bermotor yaitu segmen 4×2 dan 4×4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60%.

Febrio menambahkan, melihat dampak positif kebijakan yang telah diberikan, masa insentif PPnBM 100% untuk kendaraan <1.500 cc diperpanjang sampai dengan Agustus 2021 melalui PMK Nomor 77 Tahun 2021.

Adapun Kementerian Keuangan melaporkan, secara kumulatif Januari-Juli 2021, penjualan mobil ritel telah tumbuh 38,5% dari periode yang sama tahun lalu. Ini menunjukkan geliat yang sangat positif sebagai dampak kebijakan insentif diskon pajak yang telah diberikan.

“Dengan peningkatan penjualan tersebut, para produsen kendaraan bermotor pun dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi,” ujar Febrio. (*)