Siap-siap, Naik KRL Juga Harus Pakai Sertifikat Vaksin Covid-19

Pelayananpublik.id- Sertifikat atau kartu vaksin Covid-19 menjadi persyaratan untuk melakukan kegiatan selama pandemi. Salahsatunya adalah untuk masuk mall hingga naik pesawat.

Sekarang ini, bukan hanya masuk mall, naik commuter line atau KRL pun harus memakai sertifikat vaksin Covid-19.

Jadi, para calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan KRL hanya wajib menunjukkan kartu vaksin.

Hal itu dibenarkan VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (13/9/2021).

Anne mengatakan, kartu vaksin ini membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang menjadi syarat sebelumnya menjadi tidak berlaku. Peraturan ini sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 69 Tahun 2021.

“Kementerian perhubungan sudah mengeluarkan SE Nomor 69 Tahun 2021 sore-sore baru kami terima bahwa aglomerasi KRL punya syarat ada wajib vaksin,” terangnya.

Ia mengatakan penumpang yang bepergian dengan commuter line di wilayah aglomerasi wajib sudab divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Adapun pengecekan akan dilakukan langsung melalui aplikasi PeduliLindungi.

Atau penumpang bisa menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin minimal dosis pertama.

“Intinya ketika (penumpang) punya sertifikat vaksin minimal dosis 1 itu boleh naik, jadi tidak melihat usia juga, ya, tapi vaksinnya,” ucap Anne.

Selain itu, pihaknya tetap melancarkan ramdom sampling rapid test di beberapa stasiun, salah satunya di Stasiun Bojong Gede.

“Kita tidak ada kewajiban untuk PCR atau antigen dan surat perjalanan. Tapi besok khusus pengguna KRL yang ada di sekitar Bojong, kita kerja sama dengan Puskesmas akan ada random antigen yang dilakukan kepada calon pengguna commuterline,” pungkas Anne. (*)