Sekolah yang Muridnya Kurang dari 60 Orang Bisa Ajukan Dana Bos, Asal….

Pelayananpublik.id- Pemerintah meluruskan bahwa sekolah yang muridnya kurang dari 60 orang masih bisa mengajukan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Namun, tentu saja ini tidak berlaku bagi semua sekolah. Pasalnya ada sekolah yang tidak produktif, dan hanya memiliki sedikit siswa yang masih menerima Dana BOS.

Jadi pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler pada sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anang Ristanto sekolah dengan kondisi tertentu masih bisa mengajukan dana BOS.

Kondisi tertentu yang dimaksud adalah sekolah yang berada di wilayah dengan tingkat kepadatan penduduk rendah. Dalam kondisi itu, opsi penggabungan sekolah tak bisa dilakukan karena bisa saja jarak antar sekolah berjauhan.

“Masih mengacu kepada Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, untuk sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain, juga dapat diusulkan Pemerintah daerah kepada Kemendikbudristek untuk dikecualikan,” jelasnya dikutip dari Liputan6.com, Jumat (3/9/2021).

Anang mengatakan, pengecualian ini juga bagi sekolah-sekolah yang mempunyai murid kurang dari 60 namun dapat membuktikan bahwa mutu sekolahnya bagus. Sekolah-sekolah itu juga dapat mengajukan agar tetap mendapatkan kuota BOS.

“Bagi sekolah-sekolah yang dapat membuktikan bahwa rendahnya jumlah peserta didik bukan karena mutu tapi karena hal lain seperti kondisi daerah, maka sesuai aturan, pemerintah daerah setempat dapat segera mengajukan pengecualian kepada Kemendikbudristek,” paparnya.

Selain juga pada sekolah terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB, kemudian juga bagi sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sebelumnya, Kemendikbudristek melalui Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler menghentikan penyaluran dana BOS kepada sekolah yang mempunyai jumlah siswa kurang dari 60.

Aturan tersebut sempat ditentang masyarakat karena dianggap diskrimatif dan bertentangan dengan konstitusi. (*)