Puluhan Ribu Aduan Soal Pinjol, Mulai Masalah Bunga Hingga Pelecehan

Pelayananpublik.id- Pinjaman online (pinjol) khususnya yang ilegal membuat masyarakat resah. Pasalnya pinjol ilegal seolah menjerat nasabah lalu memerasnya.

Terkait pinjol ini, sudah ada 22.986 pengaduan masyarakat yang masuk ke Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Agustus 2021.

Pengaduan itu kemudian dikelompokkan dalam 3 jenis tingkat pelanggaran yakni ringan, sedang dan berat.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Menurut Ketua Satgas SWI OJK Tongam L Tobing, saat ini ada 9.421 kasus pelanggaran ringan dan 13.475 kasus pelanggaran berat.

Tongam menyebut khusus untuk pinjol ilegal, pihaknya mengelompokkan pengaduan dalam tiga kategori.

Pertama, kategori ringan meliputi permintaan informasi terkait entitas P2PL, SPAM, email tidak lengkap (kronologi & entitas yang dilaporkan tidak jelas), dan tembusan dari [email protected] atas pengaduan P2PL legal.

Sementara yang dikategorikan sebagai pelanggaran sedang adalah keberatan atas bunga/denda yang terlalu besar, kesulitan pelunasan/pembayaran angsuran, penagihan sebelum jatuh tempo, pencairan tidak sesuai permohonan, dan kontak customer service yang tidak dapat dihubungi.

Untuk kategori berat termasuk pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi, dan penagihan dengan kata kasar dan pelecehan.

“Satgas Waspada Investasi merespons pengaduan tersebut dengan memblokir, mengumumkan ke masyarakat dan memberikan edukasi,” katanya dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (1/9/2021).

Menurut Tongam, walau menuai pro dan kontra, keberadaan pinjol, khususnya yang terdaftar dan diawasi OJK masih dibutuhkan masyarakat.

Terbukti hingga saat ini total penyaluran dana pinjol. Per 31 Juli 2021, ada Rp236,47 triliun dana yang dipinjamkan lewat sistem keuangan teknologi tersebut.

Sedangkan peminjamnya mencapai 66,7 juta orang dan pemberi pinjaman sebanyak 709,68 ribu rekening yang disalurkan lewat 118 perusahaan P2P Lending.

“Akses ke keuangan formal, perbankan, pegadaian, LKM, karena persyaratan sangat sulit sehingga masyarakat kita tidak dapat dana/pinjaman maka alternatifnya pinjol,” pungkasnya. (*)