Pelayananpublik.id- Bank Indonesia (BI) melakukan penarikan uang lama secara berkala. Uang yang sudah tidak berlaku lagi meskipun dalam keadaan lusuh masih bisa ditukarkan ke bank tersebut.
Kali ini BI akan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran, terhitung sejak tanggal 30 Agustus 2021.
sejak 30 Agustus 2021.
Artinya, 20 pecahan uang rupiah khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Ia mengatakan penarikan URK tersebut telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 23/12/PBI/2021.
Dengan terbitnya beleid tersebut, maka terhitung sejak hari ini, URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.
Adapun daftar uang lama atau uang rupiah khusus yang akan dicabut dan ditarik kali ini adalah sebagai berikut:
1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan;
2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak tiga pecahan;
3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak dua pecahan;
4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan 45 Tahun Emisi 1990 sebanyak tiga pecahan;
5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak dua pecahan.
Jika masyarakat masih memiliki uang tersebut dan ingin menukarnya, bisa langsung mendatangi bank umum dari tanggal 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031.
Masyarakat masih diberi waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas URK tahun emisi 1970 hingga 1990 yang sudah dicabut dan ditarik ini akan sesuai dengan nilai nominal yang tertera pada URK tersebut.
Selain di bank umum, masyarakat juga bisa menukarkan URK di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia dengan memperhatikan ketentuan tentang jadwal operasional dan layanan publik BI.
Sementara itu bila uang yang ditukar dalam kondisi lusuh, cacat, bahkan rusak, maka penukaran akan mengacu pada PBI tentang pengelolaan uang rupiah.
Yaitu, pertama, dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
Namun, kedua, dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Lebih lanjut, dalam penukaran URK ini, BI mengimbau masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. (*)