Server Pinjol Ilegal Ada di Luar Negeri, Kominfo Tetap Kejar dan Blokir

Pelayananpublik.id- Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal meresahkan masyarakat. Sebab selain memainkan bunga pinjaman, mereka juga meneror nasabah dengan kekerasan saat menagih utang.

Saat ini pemerintah sedang gencar memblokir situs-situs pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan sebagian server pinjol tersebut ternyata ada di luar negeri agar susah dilacak.

Hal itu dikatakan Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi seperti yang dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (28/8/2021).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Namun, kata Dedy, pihaknya tetap bisa memblokir peladen (server) aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang disimpan di luar negeri walau tidak mudah.

Ia mengatakan perusahaan pinjol ilegal membuat server di luar negeri untuk mempersulit pelacakan dari aparat.

“Keberadaan pinjol yang tidak memiliki domisili yang jelas tidak menghalangi upaya pemutusan akses yang Kementerian Kominfo lakukan. Kendala dalam dinamika pelaksanaan pemutusan akses merupakan hal yang lumrah,” ujarnya.

Meski demikian, Dedy menyatakan Kominfo akan memblokir sebuah aplikasi pinjol jika dinilai melanggar beberapa aturan.

Pertama adalah dilaporkan sebagai penyedia pinjol yang melanggar aturan undang-undang. Kedua, laporan disertai informasi lengkap yang diperlukan untuk pemutusan akses.

Kominfo, kata dia, akan tetap melakukan pemblokiran meskipun pelaku pinjol ilegal tidak memiliki domisili jelas.

Ia menjelaskan pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 disebutkan hal itu mencakup aktivitas informasi dan transaksi elektronik terkait kegiatan yang berasal dari luar negeri, apabila mempengaruhi kepentingan Indonesia.

“Berlandaskan ketentuan tersebut Kementerian Kominfo akan selalu berupaya mengatasi kendala yang ada, agar tetap dapat melakukan pemutusan akses terhadap platform pinjaman online yang dikelola di server di luar negeri,” ujarnya.

Oleh karena itu Kominfo, kata dia, akan terus melakukan pemantauan terhadap persebaran pinjol ilegal di dunia maya.

Kominfo juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga berwenang dalam kegiatan jasa keuangan, serta platform digital terkait pemutusan akses konten negatif, termasuk pinjol ilegal di Google PlayStore.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki, juga mengatakan pelaku pinjol ilegal sulit dilacak lantaran membuat aplikasi situs serta penempatan peladen (server) di luar negeri.

“Dari sisi pelaku ada kemudahan buat aplikasi serta penempatan di luar negeri membuat pelaku pinjol ilegal ini sulit dilacak oleh lembaga dan kementerian terkait,” ujar Teten beberapa waktu lalu.

Menurut pengakuan mantan pekerja di divisi penagihan via telepon pinjol ilegal, Roger (bukan nama sebenarnya), perusahaan tempatnya bekerja milik warga negara China.

Dalam wawancara dengan CNNIndonesia.com, Roger bercerita level petinggi di perusahaan hingga kepala divisi kepegawaian berasal dari Negeri Tirai Bambu. Dia juga menyebut perusahaan itu memiliki peladen (server) di luar Indonesia, baik itu di Singapura maupun di China. (*)