Pelayananpublik.id- Dalam mempelajari tata negara dan kita sering kali mendengar istilah kedaulatan rakyat. Kedaulatan bisa dianggap hak eksklusif untuk mengelola sesuatu, wilayah dan sejenisnya.
Lalu apa itu kedaulatan rakyat?
Kedaulatan berasal dari bahasa Arab (daulah), yang berarti kekuasaan tertinggi. Jadi kedaulatan rakyat bisa diartikan sebagai kekuasaan tertinggi suatu negara berada di tangan rakyat.
Seorang pakar tata negara, Jean Bodin mengatakan pengertian kedaulatan rakyat adalah kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak berasal dari kekuasaan lain.
Sementara itu, John Locke kedaulatan rakyat ada dalam pemisahan kekuasaan dalam negara ke dalam kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Begitu juga dengan Montesquieu yang mengatakan kekuasaan harus dipisahkan menjadi kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif.
JJ Rousseau menganggap negara dibentuk oleh kemauan rakyat. Kemauan rakyat untuk membentuk sebuah negara ini disebut kontrak sosial.
Menurut Setyo Nugroho (Dalam Demokrasi dan Tata Pemerintahan Dalam Konsep Desa dan Kelurahan), kedaulatan rakyat adalah kedaulatan yang menggambarkan suatu sistem kekuasaan dalam sebuah negara yang menghendaki kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat.
Sedangkan Harold J. Laski mengartikan kedaulatan sebagai kekuasaan yang sah dan tertinggi menurut hukum. Kekuasaan tersebut meliputi golongan yang ada di dalam masyarakat yang dikuasainya.
C.F. Strong mendefenisikan sovereignty atau kedaulatan sebagai kekuasaan untuk membentuk hukum serta kekuasaan untuk memaksakan pelaksanaannya. Dapat disimpulkan bahwa kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi yang harus dimiliki oleh negara.
Nah, negara sebagai organisasi berkewajiban mewujudkan cita-cita atau kemauan rakyat yang kemudian dituangkan dalam bentuk kontrak sosial yang berwujud konstitusi negara. Rosseau juga menekankan adanya kebebasan dan persamaan.
Paham yang menekankan tentang kedaulatan rakyat berkembang mulai abad XVII hingga sekarang.
Paham ini muncul dipengaruhi teori kedaulatan hukum yang menempatkan rakyat sebagai objek sekaligus subjek dalam negara(demokrasi).
Pengertian kedaulatan rakyat berhubungan erat dengan pengertian perjanjian masyarakat dalam pembentukan asal mula negara.
Dua macam pengertian kedaulatan rakyat yakni kedaulatan ke dalam, artinya kekuasaan tertinggi suatu negara untuk mengatur fungsinya. Dan kedaulatan ke luar, artinya kekuasaan tertinggi suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari luar.
Ciri Negara dengan Kedaulatan Rakyat
Negara yang menganut kedaulatan rakyat memiliki beberapa ciri yakni:
– Negara itu harus memiliki lembaga perwakilan rakyat sebagai badan atau majelis yang mewakili atau mencerminkan kehendak rakyat. Di Indonesia ada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
– Pelaksanaan pemilu untuk mengangkat dan menetapkan anggota lembaga perwakilan diatur oleh undang-undang.
– Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badang atau majelis yang bertugas mengawasi pemerintah dalam hal ini DPR dan MPR
– Susunan kekuasaan badan atau majelis tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar.
Jenis Kedaulatan di Sebuah Negara
Jenis-jenis kedaulatan rakyat negara dapat dibedakan berdasarkan beberapa teori yakni sebagai berikut :
– Kedaulatan Rakyat, teori ini mengajarkan bahwa kekuasaan tertinggi suatu negara di tangan rakyat.
– Kedaulatan Tuhan, yakni penguasa mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan.
– Kedaulatan Negara, yakni kekuasaan tertinggi terletak pada negara.
– Kedaulatan Raja, yakni kekuasaan tertinggi di tangan raja dan keturunannya.
– Kedaulatan Hukum, yakni kekuasaan tertinggi terdapat pada hukum.
Sifat-Sifat Kedaulatan Rakyat
1. Bulat, artinya tidak dapat dibagi-bagi.
2. Asli, artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kedaulatan lain yang lebih tinggi.
3. Tidak terbatas, artinya kedaulatan tidak batasi oleh siapapun.
4. Permanen, artinya kedaulatan yang tetap ada selama negara berdiri.
Kedaulatan Rakyat yang Hilang
Kedaulatan rakyat bisa hilang atau terampas akibat beberapa hal di antaranya adalah sebagai berikut:
– Negara kalah perang sehingga kekuasaan pemerintahan dipegang oleh negara yang mengalahkannya
– Negaranya bergabung dengan negara lain dan membentuk suatu negara baru.
– Suatu wilayah memisahkan diri dari kesatuan suatu negara dan menyatakan kemerdekaannya. Contohnya Rusia, Ukraina, dan Georgia
Kedaulatan Rakyat Indonesia
Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam UUD 1945 ditentukan dalam hal :
– Mengisi keanggotaan MPR, karena anggota MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 2 (1)).
– Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1)).
– Mengisi keanggotaan DPD (Pasal 22 C (1))
– Memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan secara langsung (Pasal 6 A (1)).
– Memilih kepala daerah dan anggota DPR/DPRD/DPD
Demikian ulasan mengenai apa itu kedaulatan rakyat, mulai dari pengertian, jenis, sifat, ciri hingga contohnya. Semoga bermanfaat. (*)