Pelayananpublik.id- Ivermectin dijadikan obat terapi Covid-19 di Indonesia. Ivermectin merupakan obat pembunuh parasit seperti cacing dan bakteri penyebab penyakit.
Namun di Amerika Serikat obat itu justru dilarang untuk digunakan sebagai obat Covid-19. Pasalnya, obat itu biasa digunakan untuk ternak seperti kuda dan sapi.
“Tampaknya ada ketertarikan yang meningkat pada obat yang disebut ivermectin untuk mengobati manusia dengan Covid-19,” tulis Badan Pengawasan Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) dilansir dari Merdeka.com.
“Ivermectin kerap digunakan di AS untuk mengobati atau mencegah parasit pada hewan. Kalian bukan kuda. Kalian bukan sapi. Serius, kalian harus hentikan sekarang,” ujar FDA di akun Twitternya.
Obat Ivermectin tersebut belum disetujui oleh FDA untuk mengobati atau mencegah Covid-19 pada manusia dan juga bukan merupakan obat anti virus.
Ivermectin disetujui penggunaannya oleh FDA untuk mengobati orang dengan kondisi yang disebabkan cacing parasit.
“Pil ivermectin disetujui untuk dosis yang sangat spesifik untuk beberapa cacing parasit, dan ada formulasi topikal (pada kulit) untuk kutu kepala dan kondisi kulit seperti rosacea,” jelas FDA.
Pada hewan, obat ini digunakan untuk mencegah penyakit cacing hati dan parasit internal dan eksternal tertentu.
“Penting untuk dicatat bahwa produk ini berbeda dari produk untuk manusia, dan aman jika digunakan sesuai resep untuk hewan saja.” lanjut pernyataan itu.
FDA mengonfirmasi, beberapa penelitian awal sedang dilakukan terkait penggunaan obat ini untuk pasien Covid-19, namun, badan tersebut belum mengkaji data untuk mendukung penggunaannya.
“Menggunakan obat apapun untuk Covid-19 yang tidak disetujui atau disahkan FDA kecuali menjadi bagian uji klinis, bisa menyebabkan bahaya yang serius,” pungkas FDA. (*)