Pelayananpublik.id- Pemerintah Indonesia masih menggencarkan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 ke seluruh warganya.
Pemerintah tidak mewajibkan vaksin, namun ada beberapa urusan administrasi yang hanya boleh dilakukan ketika warga sudah divaksin, misalnya bepergian dengan pesawat terbang.
Sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi COVID-19 baik dosis pertama maupun dosis kedua. Keberadaannya saat ini tergolong penting karena menjadi syarat dalam melakukan perjalanan atau syarat akses ke sejumlah fasilitas publik.
Meski masih ada yang pro dan kontra, kini animo masyarakat cukup tinggi untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19.
Setelah disuntik vaksin, maka masyarakat bisa mengunduh dan mencetak kartu Vaksinasi Covid-19 di aplikasi Peduli Lindungi. Biasanya sertifikat sudah bisa diunduh sehari setelah divaksin.
Namun, ada sejumlah keluhan seiring peningkatan vaksinasi Covid-19 di berbagai wilayah di Tanah Air. Terutama terkait pendataan dan sertifikat vaksin Covid-19.
Sebagian warga mengungkapkan ada kesalahan data pribadi di kartu vaksinasi. Ada pula mengeluhkan belum mendapat sertifikat vaksin digital meski telah mengikuti vaksinasi Covid-19.
Jika mengalami itu, ada beberapa hal yang perlu Anda lakukan.
Anda perlu mengirimkan email ke sertifikat@pedulilindungi.id. Adapun format email yang harus Anda kirimkan berisi nama lengkap, nomor NIK, tempat dan tanggal lahir, nomor telepon, serta keluhan Anda.
Selain itu Anda juga perlu melampirkan beberapa berkas yakni foto NIK KTP dan foto selfie memegang KTP, serta foto kartu Vaksinasi Covid-19 tanda Anda sudah divaksin.
Setelah itu Anda tinggal menunggu respon dari email tersebut.
Cara ini juga berlaku jika data dalam sertifikat atau kartu vaksin digital Anda bermasalah. (*)