Pelayananpublik.id – Pemko Medan menyatakan PT PT Anugrah Prima Indonesia (API) kembali bisa beroperasi memproduksi tepung bulu ayam (bahan baku pakan ternak) di wilayah Kota Medan asalkan memenuhi persyaratan administrasi.
Sebelumnya, Pemko Medan menutup (menyegel) akses ke pabrik tepung bulu ayam miliknya di Jalan Pulau Nusa Barung, KIM I, Kota Medan.
Terkait hal tersebut, Kabag Prokopim, Arrahman Pane mengatakan, “Sesuai dengan informasi dinas LH (Lingkungan Hidup) bahwa tindakan yang dilakukan sudah sesuai prosedur.”
Dia juga menerangkan bahwa perusahaan tersebut diminta mengikuti prosedur yang ada di Pemko Medan.
“Apabila sudah dibenahi diperbolehkan beroperasi lagi,” ujar Arrahman melalui pesan digital pada Kamis (19/8/2021).
Diberitakan sebelumnya, Komisaris PT Anugrah Prima Indonesia (API) So Huan mendatangi Polda Sumut untuk berkonsultasi, Kamis (19/8/2031). Ini sehubungan ditutupnya akses ke pabrik tepung bulu ayam miliknya di Jalan Pulau Nusa Barung, KIM I, Mabar, Medan Deli, oleh Wakil Walikota Aulia Rachman, Jumat pekan lalu.
Kepada wartawan, Amru Lubis SH dan Andy Rinaldi SH, MH menjelaskan, kedatangan pihaknya ke Poldasu karena penyegelan atas pabriknya tidak dilakukan sesuai prosedur karena tidak dilengkapi surat-surat.
“Oleh karena itu kita datang kesini untuk berkonsultasi dengan apa yang dialami klien kami. Karena usaha milik klien kami ini memiliki izin dan badan usaha yang resmi,” ujarnya.
Amru juga menjelaskan dengan penyegelan tanpa surat-surat resmi dan pemberitahun sebelumnya, PT API jelas mengalami kerugian, karena produksi terhenti dan banyak barang yang akan rusak. “Kerusakan bahan baku yang kita derita jelas sangat merugikan, karena penyegelan dilakukan secara sepihak dan tanpa surat-surat resmi tersebut. Untuk itu kami melakukan koordinasi dengan aparat terkait, untuk langkah apa yang akan kami ambil,” tegasnya.
Sementara itu, So Huan menjelaskan, apa yang dialami pihaknya bukan penyegelan, melainkan perampasan hak. Karena menurutnya, sebelumnya ada beberapa pihak yang menghubungi dan PT API menganggap hal tersebut sebagai pemerasan.
“Ada yang coba menghubungi kita, dan tidak kita penuhi, karena kita menganggap itu pemerasan. Jadi intinya hak kita dirampas dengan aksi tersebut,” paparnya.
Selain itu, So Huan juga menegaskan, kalau pabrik pengolahan bulu ayam tersebut sudah berdiri selama 3 tahun, dan memiliki izin lengkap. “Kalau untuk izin kita punya lengkap, bahkan kita sering berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Untuk itu, So Huan beserta tim penasihat hukum akan segera mengambil langkah mencari keadilan dengan penyegelan pabrik PT API yang diduga dilakukan secara ilegal.
“Kalau dibiarkan terus begini, kerugian akan terus kita alami. Untuk saat ini saja, selain mesin pengolahan juga ada 40 tons of dry material, 30 tons not dried, 2 tons not crushed, 4 tons chicken feathers di pabrik yang tidak bisa kita kelola karena kita tak diizinkan masuk. Bahkan, satpam kita saja berjaga diluar pekarangan,” tutupnya.