Kemenkes Sebut Tarif Tes Swab PCR Indonesia Termurah Kedua di ASEAN

Pelayananpublik.id- Tarif tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) resmi diturunkan. Meski masih tergolong mahal bagi beberapa kalangan, harga tersebut lumayan membuat lega masyarakat.

Diketahui biasanya harga tes PCR berkisar Rp800 ribu hingga Rp1 jutaan, namun kini telah ditetapkan tarif baru yakni Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525.000 untuk wilayah lainnya.

Dengan demikian harga pemeriksaan RT PCR turun hampir 45% dari tarif sebelumnya.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Harga tes PCR di Indonesia menurut Kemenkes juga merupakan yang termurah kedua di ASEAN setelah Vietnam.

Berikut daftar harga tes PCR di AseanĀ adalah sebagai berikut:

Thailand: Rp 1.300.000 – Rp 2.800.000

Singapura: Rp 1.600.000

Filipina: Rp 437.000 – Rp 1.500.000

Malaysia: Rp 510.000

Vietnam: Rp 460.000

Penurunan tarif tes PCR itu telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir mengatakan, evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR terdiri dari komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Dengan demikian, batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi. Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri,” ujarnya dikutip dari CNBC Indonesia.

Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, BPKP melaksanakan evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR berdasarkan permohonan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, melalui Surat Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tanggal 13 Agustus 2021.

Ia mengatakan pihaknya diminta bantuan untuk melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi RT-PCR karena terdapat penurunan harga beberapa komponen sehingga regulasi mengenai harga acuan tertinggi perlu disesuaikan.

“Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar,” katanya.

Dengan adanya penetapan tersebut, selanjutnya Kementerian Kesehatan menghimbau Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR. (*)