Plat Nomor Kendaraan Bermotor Akan Berubah Jadi Putih Mulai Tahun Depan

Pelayananpublik.id- Setiap kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan memiliki plat atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Plat kendaraan bermotor adalah salah satu jenis identifikasi kendaraan bermotor. Pelat nomor juga disebut pelat registrasi kendaraan.

Nah, di Indonesia plat kendaraan bermotor bisanya berwarna hitam untuk kendaraan pribadi atau yang disebut plat hitam.

Namun, mulai tahun depan tidak akan ada lagi plat kendaraan berwarna hitam melainkan berwarna putih. Plat kendaraan yang terbaru akan latar putih tulisan hitam yang berlaku untuk kendaraan pribadi.

Penggantian ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.

Begitupun, berdasarkan informasi yang diterima pelayananpublik.id, warna plat nomor kendaraan yang berubah hanya untuk kendaraan pribadi. Sedangkan untuk kendaraan umum tetap berwarna kuning tulisan hitam.

Sementara untuk kendaraan dinas para pejabat dan pegawai negara tetap berwarna merah dengan tulisan putih.

Lalu untuk kendaraan di daerah perdagangan bebas dengan cukai akan tetap berwarna hijau dengan tulisan hitam. (*)