Masyarakat Bakal Bisa Tukar Tambah TV Analog ke Digital

Pelayananpublik.id- Tekad pemerintah Indonesia untuk mematikan televisi analog dan menggantinya dengan teevisi digital sudah mantap. Hanya saja eksekusinya masih ditunda.

Terkait itu, pemerintah sudah merencanakan beberapa hal untuk menghadapi migrasi siaran tv analog ke digital tersebut.

Salahsatunya adalah dengan program tukar tambah (trade-in) Tv analog ke TV digital

Jadi masyarakat bisa menjual TV lama mereka dan menukarnya menjadi yang baru dengan menambah sejumlah yang.

Hal itu dikatakan Joegianto, Wakil Ketua Bidang Regulasi Pemerintah Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel).

“Ini sampai detik ini ada dari tiga brand, ada dari Akari, Polytron, setelah satu lagi saya lupa satu lagi, [ini masih] godok bagaimana kita menghargai TV lama dengan harga yang layak ditukar dengan harga baru,” kata Joegianto, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (12/8/2021).

Dia mengatakan para merek itu sedang memikirkan harga serta rencana penggunaan TV lama yang ditukarkan. Termasuk menemui pihak yang akan menampung atau menggunakan perangkat televisi tersebut nantinya.

Namun, kata dia, rencana itu membutuhkan waktu, sebab perhitungannya tidak mudah seperti yang dilihat.

“Kita utuh waktu, hitung-hitungan kalkulasinya enggak segampang yang dilihat dari luar. Misalnya TV dihargai Rp 100 ribu gila TV 32 inci meski tabung dihargai Rp 100 ribu, kan jadi masalah. Kita akan coba cari pricing range (rentan harga) yang cukup bagus, cukup masuk akal, untuk mereka dan menjual TV baru kita,” jelasnya.

Sebagai informasi program ASO akan dilakukan paling lambat 2 November 2022. Rencana awal ada lima tahap migrasi siaran tersebut dan dimulai pada 17 Agustus 2021.

Sejumlah provinsi masuk dalam rencana tahapan I tersebut. Yaitu ada Aceh, Kepulauan Riau, Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Namun akhirnya rencana tersebut ditunda hingga akhir April mendatang. Menteri Kominfo, Johnny Plate mengatakan tahapan berikutnya adalah akhir Agustus dan terakhir awal November mendatang. (*)