Pelayananpublik.id- Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan menyatakan bahwa sertifikat vaksin yang digunakan sebagai syarat dalam pengurusan SKCK di Polres Metro Tangerang Kota diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tidak ada korelasi antara SKCK dan sertifikat vaksin.
“Sampai saat ini belum ada aturan yang mewajibkan setiap orang/ pemohon SKCK wajib melampirkan sertifikat vaksin sebagai Syarat untuk mengurus dan mendapatkan SKCK,” katanya.
Walaupun mungkin tujuan Polres Metro Tangerang Kota mencantumkan syarat sertifikat vaksin untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan vaksinasi, tetapi Dedy menilai hal ini harus didukung oleh landasan hukum yang jelas. Karena selama ini dasar hukum pengurusan SKCK tidak mencantumkan Sertifikat vaksin sebagai persyaratan dalam pengurusan SKCK
“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Polres merupakan instansi vertikal dimana setiap ketentuan dan pelaksanaan kebijakannya harus tunduk dan patuh pada instansi di atasnya dalam hal ini Mabes Polri, sampai saat ini belum ada peraturan baru yang menggantikan Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisan (SKCK),” jelas Dedy.
Dia pun berharap jangan sampai masyarakat dirugikan dengan adanya diskresi yang tidak memiliki dasar yang kuat, hal ini berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam bentuk tindakan diskriminatif, dan bisa juga diduga merupakan penyimpangan proses.
Dedy berharap bahwa Polres Metro Tangerang Kota dapat menyikapi hal ini secara arif dan bijaksana.
“Alangkah lebih baik Polres Metro Tangerang Kota melakukan edukasi edukasi dan himbauan kepada masyarakat agar masyarakat menyadari pentingnya vaksinasi sebagai salah satu cara dalam memutus mata rantai Covid-19 dan membentuk herd immunity,” tutup Dedy.