Pelayananpublik.id- Perjalanan tukang fotokopi yang mencoba mengambil untung dengan memalsukan kartu vaksin berakhir di jeruji besi.
Hal itu setelah Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap dua orang pemalsu kartu vaksin Covid-19 dan surat rapid antigen yakni AI dan HH.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang mana adanya tempat fotokopi yang diduga menyediakan jasa pembuatan kartu vaksin dan surat hasil antigen palsu.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pemalsuan kartu vaksin dan surat antigen palsu itu dilakukan pelaku dengan mengandalkan mesin scan. Kartu vaksin dan surat hasil antigen mereka pindai hingga menjadi soft file. Kemudian pelaku mengedit dokumen dengan aplikasi Photoshop.
”Didapati bahwa AI dan HH (karyawan) memiliki file scan dan softcopy dari kartu vaksin, hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi di dalam komputer. Mereka kami amankan dengan barang buktinya,” ungkapnya.
Hendra mengatakan awalnya niat kedua pelaku muncul ketika mereka menerima jasa memindai dokumen asli kartu vaksin dan hasil tes antigen.
Hasil scan itu kemudian mereka simpan. Ketika ada masyarakat yang membutuhkan, mereka kemudian mengubahnya menggunakan aplikasi photoshop.
”Pelaku membuat dokumen tersebut dengan cara, men-scan dokumen asli dari pelanggan lalu disimpan untuk kemudian diedit keterangan yang ada di dalamnya menggunakan photoshop,” jelasnya.
Mereka kemudian menjual ke pelanggan, dan juga bisa mengubah masa berlaku surat rapid antigen.
Tarif dari pembuatan dokumen tersebut sebesar Rp15.000-25.000 per lembar. Sedangkan keuntungan yang sudah diperoleh selama ini sebesar Rp 240.000.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat personal computer, satu unit printer merek Epson, satu unit scanner merk Canon, tiga lembar kartu vaksinasi serta sembilan lembar surat hasil pemeriksaan antigen dan empat lembar surat hasil pemeriksaan antibody.
Atas praktik pemalsuan ini, kedua pelaku dijerat pasal 32 Jo pasal 48 ayat (1) dan pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kemudian pasal 263 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 KUHP. (*)