Berlaku Mulai Agustus, Ini Tiga Golongan SIM C Menurut Aturan Terbaru

Pelayananpublik.id- Kebijakan mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang kini dibagi 3 golongan resmi berlaku mulai Agustus 2021.

Namun karena masih dalam suasana PPKM, pihak kepolisian belum menjalankannya secara efektif.

Hal itu dikatakan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusuf.

“Namun sekarang kan lagi PPKM, jadi diprioritaskan sosialisasi dahulu,” jelasnya dikutip dari Bisnis.com.

Ia menjelaskan penggolongan SIM C tersebut termuat dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Di dalamnya disebutkan bahwa akan ada tiga jenis SIM C yakni SIM C, CI, dan CII.

“Ketiga dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya,” jelas dia

Adapin 3 golongan SIM C adalah sebagai berikut:

1. SIM C, untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

2. SIM CI untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc, atau jenis motor listrik.

3. SIM CII berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau jenis motor listrik.

“Untuk biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII tetap sama,” tutup Yusuf.

Dalam Pasal 3 Nomor 8 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan pemilik SIM C minimal berusia 17 tahun. Kemudian bagi pengendara motor SIM C I minimal berusia 18 tahun. Sementara pemotor SIM CII minimal berusia 19 tahun.

Pemotor yang ingin memiliki SIM CI wajib memiliki pelbagai persyaratan sesuai ayat (2) huruf h. Yang pertama pemotor harus terlebih dulu memiliki SIM C umum. Kemudian SIM C yang dimiliki telah digunakan selama dua belas bulan sejak SIM C diterbitkan.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi pemotor yang ingin memiliki SIM CII. Dalam Pasal 3 Nomor 9 ayat (2) huruf i disebutkan pengendara lebih dulu memiliki SIM CI yang telah digunakan selama dua belas bulan sejak diterbitkan. (*)