Pelayananpublik.id– Kasus Covid-19 di Indonesia masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Karenanya pemerintah terus memberlakukan berbagai kebijakan untuk menekan penyebaran virus asal Wuhan, China tersebut.
Salahsatu kebijakan itu adalah Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditengarai mempengaruhi perekonomian warga.
Untuk itu, pemerintah kembali memberikan stimulus agar perekonomian khususnya bidang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tetap hidup.
Untuk tahun ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati akan menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp3,6 triliun kepada tiga juta penerima mulai Juli-September 2021.
Dari dana tersebut, masing-masing pengusaha mikro menerima bantuan Rp1,2 juta per peserta
Sebelumnya, BPUM telah tersalurkan kepada 9,8 juta penerima pada Januari-Juni 2021 dengan total anggaran mencapai Rp11,76 triliun.
“BPUM merupakan dukungan yang diberikan untuk menjaga kelompok masyarakat yang usahanya terdampak akibat pandemi COVID-19,” kata wanita yang akrab disapa Ani tersebut.
Adapun cara mendaftar bantuan UMKM atau BPUM ini masih sama seperti sebelumnya. Pelaku usaha yang ingin mendaftar sebagai penerima BPUM, bisa mendaftar melalui website www.kemenkopukm.go.id.
Ani menilai berbagai bentuk dukungan akan terus dievaluasi dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat agar setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat benar-benar dirasakan manfaatnya. (*)