Pelayananpublik.id- Dalam rangka menekan kasus Covid-19, pemerintah kembali memberlakukan PPKM di daerah-daerah di Indonesia. Kali ini bukan PPKM darurat melainkan PPKM level 1-4 sesuai status daerah masing-masing.
Yang menjadi perhatian adalah daerah yang terkena PPKM level 4 dimana aturan protokol kesehatan akan lebih ketat. Misalnya perusahaan hanya boleh memperkerjakan 25 persen karyawan di kantor selebihnya WFH.
Namun selama PPKM berlangsung, masih ada saja perusahaan atau pabrik yang mewajibkan pekerjanya bekerja 100 persen.
Terkait itu, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pelaksanaan protokol kesehatan.
Lewat Surat Edaran Kemenperin No 3/2021, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mewanti-wanti pemilik industri untuk menegakkan aturannya tersebut.
Agus mengatakan guna semakin mengetatkan peraturan, ia meminta untuk setiap industri melaporkan capaiannya terkait aturan tersebut melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) setiap Selasa dan Jumat sertiap pekannya.
“Tentu ini menjadi harapan bagi saya bahwa pelaku industri bisa menegakkan apa yang sudah kami terkait protokol kesehatan di perusahaan atau pabriknya masing-masing. Sekali lagi kami mohon pengertiannya, ini sesuatu yang terpaksa dan harus kita lakukan,” katanya dikutip dari Republika, Selasa (27/7/2021).
Ia mengatakan di satu sisi ia ingin melihat industri berjalan dengan baik, walau ada penyesuaian, di sisi lainnya ia memandang ada keselamatan masyarakat yang perlu juga diperhatikan. Ia juga menekankan bahwa Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI) tak sembarangan bisa didapatkan perusahaan.
Menperin meminta ada pelaporan berkala melalui aplikasi SIINas untuk bisa memonitor kinerja dari industri tersebut.
“Namun demikian kami keluarkan IOMKI (juga) untuk pendukung industri manufaktur dan juga disini kami arahkan, wajibkan untuk melakukan pelaporan setiap selasa dan jumat,” katanya.
Dengan menggunakan platform digital, katanya, itu diharapkan mampu mempermudah sistem pelaporan yang dilakukan perusahaan. Ia khawatir terjadi sebuah lonjakan penularan dan industri jadi klaster penularan Covid-19.
Dalam SE Kemenperin itu. tertulis juga sanksi yang diterapkan bagi pelaku industri yang melanggar aturan. Yakni, sanksi administrasi, pembekuan operasional hingga pencabutan izin operasi.
“Oleh sebab itu, pelaku industri saya mohon betul kita sama-sama dalam satu perahu, kita lakukan apa yang telah menjadi kewajiban yang ada di SE tersebut, istilahnya, bantu saya untuk tidak menjatuhkan sanksi, karena saya akan tegas dalam menjatuhkan sanksi,” katanya. (*)