Pelayananpublik.id- Pendaftaran PPPK Guru dan PPPK Non Guru telah dibuka sejak 30 Juni 2021 melalui portal SSCASN BKN.
Namun peserta yang melakukan pendaftaran mengeluhkan banyak hal termasuk tidak bisa memilih instansi, ketidaksesuaian formasi dan akun SSCASN tiba-tiba nonaktif ketika mendaftar.
Terkait itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta peserta PPPK guru tidak usah khawatir jika saat mendaftar melalui SSCASN akunnya justru menjadi non aktif. Admin BKN juga menjelaskan pesera PPPK hanya harus tetap melakukan pendaftaran.
“Non aktif SSCASN, tidak apa-apa. Intinya semua harus daftar dulu nanti akan keluar jadwal ujiannya. informasi juga ada THK II dan ASN negeri bisa jadi tidak bisa ikut di tahap pertama, karena ada Pemda nya menunda PPPK-nya,” jelas Admin SSCASN dalam sesi live instagram @bkngoidofficial, Senin (12/7)
Adapun contohnya adalah peserta mendaftar ke satu instansi. Namun ternyata instansi tersebut menunda pelaksanaan PPPK. Kendati begitu, peserta diperbolehkan mendaftar hingga final resume. Nantinya, peserta bisa memilih instansi lain pada tahap ketiga.
“Ada satu instansi menunda, tapi gurunya diperbolehkan mendaftar sampai final resume, nanti dia bisa memilih instansi lain pada tahap 3 karena untuk tahap 1 dan 2 sudah dikunci instansinya,” ujarnya.
Kemudian, keluhan lain peserta saat mendaftar adalah ketidaksesuaian formasi. Terkait itu admin SSCASN menjelaskan misal pendaftar merupakan guru SMP, namun ketika mendaftar formasi yang keluar adalah guru SD. Hal itu bisa terjadi karena sertifikat pendidikan yang terbaca oleh sistem adalah formasi untuk SD.
“Dia guru SMP tapi yang keluar formasinya guru SD, karena dari pendidikan dia guru SMP nya tidak ada formasinya. Kan dilihatnya bukan ‘saya mengajar sekarang’ tapi melihat sertifikat pendidikannya itu yang kami tampilkan dalam sistem,” jelasnya. (*)