Pelayananpublik.id- Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa jangkauan vaksinasi Covid-19 mulai diperluas yakni kepada anak di rentang usia 12-17 tahun.
Vaksinasi anak ini sudah bisa dilakukan pada Juli 2021.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan vaksinasi kepada anak harus dilakukan untuk mencegah semakin banyaknya anak-anak yang terinfeksi Covid-19 lalu mengalami kondisi yang parah dan memeerlukan perawatan.
Nadia menyebutkan, target pemerintah untuk program vaksin Covid-19 anak berusia 12-17 tahun sebanyak 32,6 juta anak. Vaksin Covid-19 untuk anak berusia 12-17 tahun masuk program vaksinasi tahap 3, yang juga menyasar masyarakat rentan dan masyarakat umum.
Pelaksanaan suntik vaksin Covid-19 anak berusia 12-17 tahun dilaksanakan setelah keluarnya izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Jadi bagi Anda yang ingin mendapatkan vaksin Covid-19 untuk anak pada rentang usia tersebut, sudah bisa mendaftar.
Adapun cara mendaftar vaksin Covid-19 Daftar vaksin Covid-19 dapat dilakukan melalui portal PeduliLindungi, pedulilindungi.id. “(Pendaftaran vaksin anak usia 12-17 tahun) sama dengan yang saat ini berjalan,” ujar Nadia.
Mekanisme penapisan, pelaksanaan, dan observasi yang dilaksanakan sama dengan vaksinasi pada kelompok usia 18 tahun ke atas.
Adapun persyaratan ketika akan divaksin Covid-19 adalah harus membawa kartu keluarga (KK) atau dokumen lain yang mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) anak.
Selanjutnya, pencatatan peserta vaksinasi dimasukkan dalam aplikasi PCare sebagai kelompok remaja.
Tubuh dalam kondisi sehat, tidak demam, batuk atau pilek. Serta tekanan darah normal
Untuk diketahui, program vaksin Covid-19 anak berusia 12-17 tahun akan mendapatkan vaksin Sinovac produksi PT. Biofarma. Pada kelompok ini akan diberikan dosis vaksin Covid-19 0,5 ml sebanyak dua kali. Pemberian dua dosis vaksin Covid-19 diberikan jarak atau interval minimal 28 hari.
Berdasarkan situs resmi Kemenkes, vaksin Covid-19 anak berusia 12-17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan kantor wilayah/kantor Kementerian Agama setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan. (*)