Pelayananpublik.id– Lonjakan harga obat Covid-19 di pasaran menjadi perhatian serius pemerintah.
Oleh sebab itu Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mematangkan peraturan mengenai penegakan hukum bagi oknum yang menjual harga obat di atas harga ecerran tertinggi (HET).
Kabareskrim Polri Agus Adrianto pihaknya tengah mematangkan aturan mengenai penjualan obat yang lebih mahal dari HET.
Penyusunan aturan tersebut melibatkan kejaksanaan agung.
Adapun kegiantan menyimpang yang akan menjadi fokus peraturan tersebut, kata dia, antara lain adalah menjual obat dengan harga yang lebih mahal dari HET, menimbun, mengganggu keselamatan masyarakat dan lain sebagainya.
“Kapolri sudah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikordinasikan dengan pihak Kejaksaan, sehingga apabila terjadi [oknum] menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum,” kata Agus dikutip dari Bisnis.
Pihaknya juga akan melaksanakan operasi Aman Nusa II. Operasi tersebut melibatkan 6 satgas yang terdiri dari satgas deteksi, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, penegakan hukum dan bantuan operasi.
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan meminta kepada Bareskrim untuk menindak tegas masyarakat yang mencoba mencari keuntungan di tengah-tengah penyebaran Covid-19 yang makin tinggi.
“Kalau anda mau coba-coba [cari untung] silahkan tetapi pasti akan menyesal,” kata Luhut. (*)