Tak Harus Pakai Surat Domisili, Kini Warga Bisa Vaksin Dimana Saja

Pelayananpublik.id- Warga Indonesia yang ingin mendapatkan vaksin Covid-19 kini bisa mendaftar dimana saja. Syaratnya hanya membawa KTP dan tak perlu lagi menunjukka. surat keterangan domisili.

Itu karena pemerintah sudah menghapus surat keterangan domisili sebagai syarat vaksinasi Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu membenarkan hal itu.

“Benar SE tersebut dari Kemenkes,” kata dilansir dari Kompas.com, Jumat (25/6/2021).

Masyarakat bisa mendapat vaksin Covid-19 di mana saja sesuai jadwal penyelenggaraan vaksinasi di wilayah masing-masing.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat bisa mendapatkan vaksin di pos pelayanan vaksinasi yang diselenggarakan oleh:

– TNI

– Polri

– Organisasi masyarakat

– Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes

Penghapusan syarat surat keterangan domisili itu juga bertujuan untuk percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Sebelumnya banyak warga yang mengeluhkan tidak bisa melakukan vaksin karena KTP mereka luar daerah, sehingga harus menyertakan surat keterangan domisili.

Pemerintah menargetkan vaksinasi 1 juta dosis per hari mulai awal Juli nanti. Hal ini tentu diiringi dengan penyediaan vaksin dan logistik yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi, dan keamanan. (*)