Pelayananpublik.id- Bantuan untuk pelaku UMKM dari pemerintah pusat ternyata banyak yang salah sasaran. Kesalahan yang terjadi adalah penerima ternyata sudah menerima bantuan lain hingga beratatus PNS dan TNI.
Hal itu terlihat pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lewat Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2020.
Dalam pemeriksaan itu BPK menemukan ketidaktepatan penyaluran bantuan dari pemerintah khususnya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) untuk program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2020 yang diterbitkan BPK, Kemenkop UKM mengusulkan calon penerima bantuan tidak didukung dengan data yang lengkap dan belum sepenuhnya diverifikasi kebenarannya.
Selain itu ada pula penetapan bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) tidak berdasarkan pengisian data yang lengkap.
“Terdapat penerima BPUM yang tidak sesuai dengan kriteria sebagai penerima BPUM sebanyak 418.947 dengan total nilai penyaluran sebesar Rp1 triliun,” tulis IHPS II 2020 yang dikutip dari Bisnis, Selasa (22/2/2021) .
Selain itu BPUM juga disalurkan kepada 8.933 nama yang ternyata sudah meninggal dunia.
Kemudian sebanyak, 207.771 penerima memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak sesuai dengan data Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Lalu, 25.912 penerima BPUM sedang menerima kredit atau pinjaman kredit usaha rakyat.
Sementara itu 144.802 penerima BPUM ternyata sedang menerima kredit atau pinjaman perbankan lainnya.
Kesalahan lain adalah 29.060 penerima BPUM bukan usaha mikro. Selanjutnya, 2.413 penerima bantuan dengan NIK yang sama menerima bantuan lebih dari 1 kali.
“Sebanyak 56 penerima BPUM berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri,” papar dalam IHPS. (*)