Aturan Baru, Syarat dan Alat Nelayan Kecil Yang Diperbolehkan Tangkap Bibit Lobster

Pelayananpublik.id– Ekspor benih lobster kini telah resmi dilarang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Larangan ekspor benih bening lobster (BBL) ini berlaku setelah terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah NKRI.

Hal itu dikatakan Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, Kamis (17/6/2021).

Zaini mengatakan, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan penangkapan benur atau BBL di perairan Indonesia.

Yakni termasuk penangkapan BBL hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan dan telah ditetapkan oleh dinas provinsi.

Kemudian nelayan kecil yang akan melakukan penangkapan benur harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga Online Single Submission (OSS), baik secara langsung atau dapat difasilitasi oleh dinas.

Selain itu, penangkapan benur juga harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.

“Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Zaini.

Untuk diketahui, Indonesia adalah produsen lobster terbesar kedua di dunia. Pangsa produksi Indonesia dari total produksi lobster dunia sebesar 31,59 persen, setelah Vietnam yang memiliki pangsa produksi 62,5 persen. (*)