Pelayananpublik.id- Amerika Serikat (AS) kembali melarang warganya bepergian ke Indonesia.
Pemerintahan Joe Biden mengeluarkan Peringatan Level 3 bagi warganya yang berencana untuk pergi ke Indonesia.
Adapun penyebab larangan itu adalah tingginya lonjakan kasus Covid-19 dan juga isu terorisme di Indonesia.
AS kemungkinan adanya serangan teror yang ada di Indonesia yang membahayakan warganya.
Demikian seperti yang dilansir dari travel.state.gov.
Dikutip dari website tersebut, The Center for Disease Control and Prevention (CDC) mengatakan peringatan Level 3 artinya warga AS tidak boleh datang ke Indonesia, kecuali untuk hal-hal yang mendesak. Bahkan, warga AS diharapkan dapat mempertimbangkan kembali rencana keberangkatan mereka ke Indonesia.
“Langkah karantina yang dilakukan pemerintah diberlakukan untuk orang asing. Kunjungi halaman Covid-19 KBRI untuk informasi lebih lanjut tentang Covid-19 di Indonesia,” jelas pernyataan yang dirilis pemerintah AS melalui travel.state.gov seperti dikutip, Senin (14/6/2021).
Pemerintah AS juga memperhstikan kemungkinan adanya serangan teror di Indonesia, selain Covid-19.
Mereka mengatakan, teroris dapat menyerang kapan saja dengan atau tanpa peringatan, dengan target lokasi kantor polisi, tempat ibadah, hotel, bar, klub malam, pasar, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat umum lainnya.
Selain itu, pemerintah AS juga mendesak warganya untuk mempertimbangkan kembali bepergian ke daerah Sulawesi Tengah dan Papua karena adanya kerusuhan sipil.
Selain alasan di atas, pemerintah AS juha mengingatkan warganya tentang kerentanan Indonesia terkena bencana alam, seperti letusan gunung berapi, tsunami, dan gempa bumi. (*)