PT Bank Sumut menjelaskan pihaknya menghormati dan siap membantu sepenuhnya proses penyidikan dugaan korupsi dan kerugian negara kasus kredit fiktif di KCP Galang kepada penegak hukum (Kejati Sumut).
Hal tersebut juga sejalan dengan komitmen Bank Sumut untuk menegakkan gerakan anti korupsi di Provinsi Sumatera Utara serta di lingkungan Bank Sumut dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Kedepannya, diharapkan dengan terjadinya peristiwa ini Bank Sumut akan melakukan penguatan dan evaluasi manajemen demi mewujudkan good corporate governance.
Terkait dugaan kasus kredit fiktif tersebut, Bank Sumut juga siap memberikan bantuan data dan keterangan yang dibutuhkan untuk membantu Kejati Sumut dalam proses penyidikan. Hal disampaikan Corporate Secretary Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar menanggapi penahanan R mantan wakil pimpinan Bank Sumut KCP Galang dan SL selaku debitur yang dilakukan oleh Kejati pada Kamis (3/6/2021).
Syahdan menjelaskan Bank Sumut telah memberikan sanksi tegas kepada R berupa pemberhentian tetap sebagai pegawai Bank Sumut.
“R telah diberhentikan sebagai pegawai bank Sumut, meski telah diberhentikan, tetap tidak menghapus pertanggungjawaban yang bersangkutan kepada hukum,” jelas Syahdan.
Dia menjelaskan, secara internal Bank Sumut juga terus memperbaiki SOP untuk meminimalisir penyelewengan dan tindak pidana.
“Kami juga telah menandatangani pakta integritas bersama KPK beberapa waktu lalu sebagai wujud komitmen anti korupsi dan fraud yang akan merugikan semua pihak,” kata Syahdan lagi.
Lebih lanjut Syahdan menyampaikan peristiwa ini juga tidak berdampak pada kinerja keuangan dan operasional Bank Sumut. Bank Sumut tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh stakeholdernya.