Masa Berlaku Sertifikasi Halal Diperpanjang Jadi 4 Tahun

Pelayananpublik.id- Jika Anda sedang mengurus sertifikat halal, ketahuilah bahwa sekarang sertifikat itu bakal berlaku untuk 4 tahun, bukan lagi 2 tahun.

Hal itu dikatakan Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam seperti dilansir dari Kontan, Senin (31/5/2021).

Ia mengatakan saat ini pihaknya melakukan perubahan tata kelola terkait penetapan kehalalan produk.

“Fatwa yang sebelumnya dalam durasi waktu dua tahun atau tiga tahun begitu dilakukan penyesuaian dengan regulasi baru menjadi empat tahun, maka butuh konsolidasi dan juga butuh penanganan teknis kembali,” ujarnya.

Dari itu, MUI mengimbau perusahaan yang memiliki ketetapan halal dari MUI untuk mengurus konversi masa berlaku ketetapan halal tersebut.

Tata kelola baru ini, lanjut dia, merupakan bentuk setelah diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja terkait regulasi baru mengenai masa berlaku sertifikat halal.

Jadi, kata dia, itu penting untuk dikonsolidasikan terlebih setelah diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja serta peraturan pelaksanaannya yang memberikan regulasi baru secara administratif mengenai masa berlaku sertifikat halal,” kata dia.

Ia juga berharap kehadiran tata kelola baru ini nantinya bisa memberikan manfaat bagi para perusahaan dan konsumen produk halal Indonesia.

Terkait itu, MUI akan terus mengawal percepatan proses pelaksanaan sertifikasi halal melalui tata kelola baru. (*)