Pemecatan 51 Pegawai KPK, BKN: Sudah Sesuai Arahan Presiden

Pelayananpublik.id- Dari 75 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 51 orang dipastikan akan dipecat.

Pemecatan 51 orang pegawai KPK ini pun disebut sudah sesuai arahan Presiden Jokowi.

Dimana 51 orang tersebut baru akan diberhentikan pada 1 November 2021 nanti.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, seperti dikutip dari Republika.com

“Jadi, yang TMS (tidak memenuhi syarat) 51 orang itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK hingga 1 November 2021, ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa tidak merugikan ASN dan di dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bima.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Gedung BKN, diputuskan bahwa 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN.

Sedangkan 51 lainnya tidak memungkinkan untuk dibina menurut penilaian asesor.

Terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN sendiri, kata Bima, mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sehingga kedua UU itu harus dipakai dalam alih status pegawai tersebut.

“Jadi, ada dua Undang-Undang yang harus diikuti dan tidak bisa hanya satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara,” kata Bima.

Ia mengatakan sebanyak 51 pegawai KPKitu nanti tetap mendapatkan hak-haknya ketika diberhentikan. Selain itu, kata dia, mereka tidak akan langsung diberhentikan karena masih memiliki masa kerja.

“Tidak merugikan pegawai, tidak berarti dia harus menjadi ASN, tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapatkan hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan dan itu tidak akan langsung diberhentikan karena sebagai pegawai KPK mereka punya kontrak kerja, punya masa kerja, dan KPK masih boleh memiliki pegawai non- ASN hingga 1 November 2021 sesuai dengan undang-undang karena pada saat 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN,” ucap Bima.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan 24 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya tak lolos TWK masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN. Sementara 51 lainnya sudah dianggap tidak bisa dibina berdasarkan penilaian para asesor.

“Dari hasil pemetaan asesor dan kemudian kami sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan ada 24 pegawai dari 75 yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN,” kata Alex.

Ia menjelaskan terhadap 24 pegawai KPK tersebut nantinya akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. (*)