Catat! Ini Kelompok yang Kena PPh Pribadi dan Besarannya

Pelayananpublik.id- Pemerintah kembali membuat aturan baru mengenai pajak penghasilan pribadi. Jadi jika ada memperoleh penghasilan dengan jumlah tertentu, Anda harus mengeluarkan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menambah satu lapisan wajib pajak dalam pengenaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Jadi wajib pajak yang terkena PPh akan bertambah dari 4 kelompok menjadi 5 kelompok.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif terendah PPh yang dikenakan kepada wajib pajak ialah 5 persen dan tarif tertingginya 35 persen.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar, dari 30 persen ke 35 persen dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun,” ujar dikutip dari Liputan6, Senin (24/5/2021).

Penambahan kelompok wajib pajak PPh itu akan dimuat dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (RUU KUP) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Lalu siapa saja kelompok wajib pajak yang akan terkena PPh orang pribadi itu? Berikut rinciannya.

Mereka yang berpenghasilan sampai Rp 50 juta setahun akan dikenai PPh 5 persen

Sementara wajib pajak yang berpenghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta setahun dikenai PPh 15 persen

Kemudian mereka yang berpenghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta setahun dikenai PPh 25 persen

Sedangkan wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar setahun dikenai PPh 30 persen

Dan terakhir wajib pajak yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar setahun dikenai PPh 35 persen. (*)