Pelayananpublik.id- Terkait pengendalian penyebaran Covid-19, pemerintah terus melakukan berbagai kebijakan terkait pergerakan penduduk.
Setelah moda transportasi udara, kini transportasi darat khususnya kereta api pun menerapkan beberapa persyaratan bagi penumpangnya yang akan melakukan perjalanan antar kota.
Terkait itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI memberlakukan persyaratan baru perjalanan kereta api antarkota di Pulau Jawa dan Sumatra untuk keberangkatan mulai 25 Mei 2021.
Dikutip dari laman resmi KAI, Senin (24/5/2021), berikut adalah persyaratan bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api.
1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.
Atau menunjukkan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Tes RT-PCR dan GeNose tidak diwajibkan untuk anak di bawah 5 tahun.
2. Penumpang tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3° Celcius
3. Wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut,
4. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
5. Jika penumpang ternyata reaktif atau positif Covid-19, maka tiket kereta api bisa dibatalkan.
6. Penumpang dapat melakukan proses pembatalan sampai dengan 7 hari dari tanggal yang tertera pada tiket.
Pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun online penjualan tiket langsung tunai dan layanan contact centre 121 dengan skema transfer.
Sementara khusus penumpang reaktif/positif yang melakukan pembatalan di loket stasiun pengembalian bea dengan skema transfer, pengembalian bea penuh 100 persen di luar bea pesan 14 hari dari proses pembatalan.
Nah, bagi penumpang yang memiliki tiket return (kembali) atau tiket lainnya dapat dibatalkan sekalian dengan pengembalian bea 100 persen.
7. Bagi calon penumpang yang tidak menggunakan masker dan suhu di atas 37,3° Celcius pada saat proses boarding, pembatalan dapat dilakukan sebelum keberangkatan kereta api.
Proses pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun on line penjualan tiket langsung tunai, pengembalian bea penuh 100 persen di luar bea pesan. Aturan serupa berlaku untuk penumpang yang memiliki tiket return [kembali] atau tiket lainnya. (*)