Pelayananpublik.id- Efek samping Vaksin Covid-19 yang berat cukup membuat masyarakat resah. Apalagi mereka yang wajib divaksin karena perintah instansi tempat mereka bekerja.
Bagaimana tidak, banyak berita mengenai kejadian pasca vaksinasi yang menimpa masyarakat hingga mengakibatkan dampak seperti kelumpuhan dan kebutaan.
Begitupun, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta masyarakat tidak takut untuk divaksin.
Jika mengalami efek samping atau yang disebut Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) masyarakat pun bisa melapor sesuai prosedur.
“Terkait mekanisme pengaduan KIPI dan kompensasi jika ditemukan KIPI, maka pelaporannya sama dengan vaksinasi program pemerintah,” kata Wiku dikutip dari siaran pers Satgas Covid-19, Rabu (19/5).
Adapun prosedur pelaporan jika Anda mengalami efek samping usai divaksin Covid-19 adalah sebagai berikut:
1. Laporkan ke Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) terdekat.
2. Hasil pelacakan dilaporkan ke Pokja/Komda PP-KIPI untuk dilakukan analisis kejadian dan tindak lanjut kasus.
3. Jika ditemukan dugaan KIPI serius, faskes melaporkan ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk dilakukan pelacakan.
4. KIPI yang meresahkan dan menimbulkan perhatian berlebihan masyarakat, harus segera direspon, diinvestigasi dan dilaporkan melalui website resmi di alamat: http://keamananvaksin.kemkes.go.id .
Sebelumnya, Wiku memastikan vaksin-vaksin yang digunakan pemerintah merupakan vaksin asli, yang terjaga kualitasnya. Termasuk vaksin untuk program vaksinasi mandiri yakni vaksin Gotong Royong.
Proses pengadaan vaksin tersebut, kata dia, dilakukan oleh PT Bio Farma dan diawasi pemerintah.
“Sehingga dapat dipastikan vaksin yang digunakan adalah asli,” kata Wiku menegaskan.
Diketahui pada 18 Mei kemarin, Presiden Joko Widodo telah melakukan peninjauan pada program vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan perdana di pabrik PT Unilever, kawasan industri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (*)