Pelayananpublik.id- Pemerintah telah merencanakan akan ada transformasi subsidi listrik dan LPG pada 2022 mendatang.
Transformasi subsidi LPG dan listrik juga dipersiapkan dengan mematangkan data masyarakat yang berhak untuk menerima.
Terkait itu, Kementerian Sosial ditunjuk untuk bertanggung jawab dalam menyiapkan hal tersebut.
Hal itu dikatakan Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves seperti dikutip dari Bisnis, Selasa (11/5/2021).
Asisten Deputi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Energi Ridha Yasser kala mengatakan rakor antara kementerian dan lembaga terkait digelar sebagai brain storming agar target penyelarasan subsidi LPG dan listrik dapat tercapai untuk dimulai pada Januari 2022.
Melalui rapat itu, dia berharap bisa terjadi optimalisasi antara subsidi listrik yang disalurkan PT PLN dan subsidi gas yang disalurkan PT Pertamina bisa selaras memanfaatkan database (dasar data) yang sama.
“Untuk itu, diperlukan salah satu kementerian/lembaga untuk bisa menjadi pengampu database terkait subsidi listrik dan LPG ini. Dan sepertinya, yang paling memungkinkan untuk melakukannya ialah dari Kemensos,” kata dia.
Ia pun mengatakan salah satu tujuan diadakannya transformasi subsidi LPG ini adalah untuk menghilangkan disparitas harga di pasaran pada tahun 2022.
Saat ini dilakukan revisi terhadap regulasi yang berlaku untuk transformasi subsidi LPG dan sedang dibahas secara langsung oleh Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM.
Sementara itu, terkait dengan penyaluran subsidi, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menegaskan kembali siapa saja yang termasuk sebagai penerima subsidi.
Ia mengatakan harus ada memorandum of understanding yang baik dan jelas antara Pusdatin Kementerian ESDM dan Kementerian Sosial untuk memastikan keamanan data masyarakat calon penerima subsidi.
Terkait itu, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Bob Saril mengungkapkan bahwa PLN sudah berkoordinasi dengan Kemenko PMK terkait pemadanan data baru. Koordinasi terkait penggunaan nomor induk kependudukan sebagai penerima subsidi sudah dikoordinasikan oleh Kementerian ESDM kepada Kemendagri terkait penggunaan Data Kependudukan dan Catatan Sipil. (*)