Pelayananpublik.id- Angka kasus Covid-19 masih tinggi di Indonesia. Pemerintah RI punembuat sederet kebijakan dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini termasuk larangan mudik.
Selain itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19.
Dalam SE itu diatur bahwa Shalat Id tidak diizinkan berjamaan di masjid atau di lapangan kecuali daerah tersebut termasuk zona hijau.
Kemudian, Yaqut juga meminta para lansia untuk tidak menghadiri salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid atau lapangan terbuka.
“Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan,” tulis Yaqut seperti dikutip pada Kamis (6/5/2021).
Juga, pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Dalam menjalankan salat Idul Fitri, jemaah juga diminta agar tetap memakai masker. Baik selama pelaksanaan salat Idul Fitri maupun selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.
Selain pakai masker, jamaah juga harus menjaga jarak antar shaf dan tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat.
“Panitia salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir,” demikian dalam Surat Edaran itu. (*)