Ada Subsidi Uang Muka KPR Rp32,4 Juta, Begini Cara Mendapatkannya

Pelayananpublik.id- Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang. Untuk itu tak heran jika banyak orang berlomba-lomba mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Namun terkadang mengambil KPR terhalang dana yang tidak cukup untuk uang muka.

Tapi tahukah Anda bahwa sekarang ini ada program subsidi uang muka KPR dari pemerintah?

Program KPR ini diberi nama Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

BP2BT adalah kredit kepemilikan rumah bersubsidi yang merupakan program kerja sama antara Bank BTN dengan Kementerian PUPR yang diberikan bersama dengan subsidi uang muka kepada masyarakat yang telah mempunyai tabungan untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya.

Dengan mengikuti program ini, Anda bisa mendapat bantuan subsidi uang muka untuk membeli rumah hingga Rp 32,4 juta

Jangka waktu kredit, untuk program ini hingga 20 tahun dan bebas premi asuransi dan PPN.

Begitupun Anda harus tetap menyiapkan 5 persen uang muka dari total harga rumah yang akan dibeli.

Adapun persyaratan pemohon subsidi uang muka KPR ini adalah sebagai berikut:

– WNI berusia 21 tahun atau telah menikah

– Usia maksimal 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo

– Pemohon atau pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Poin ini dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas

– Ketentuan gaji:

a. Rp 6,5 juta untuk pembelian Rumah Tapak dan Pembangunan Rumah Swadaya

b. Rp 8,5 juta untuk Rumah Sejahtera Susun

– Memiliki tabungan di dalam sistem bank dengan ketentuan batasan saldo dengan periode paling sedikit 6 (enam) bulan terakhir

– Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil

– Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku

– Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR

– Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

Adapun dokumen yang haris dilengkapi adalah sebagai berikut:

1. Formulir pengajuan kredit dilengkapi dengan pas foto terbaru pemohon dan pasangan

2. Fotokopi e-KTP

3. Fotokopi Kartu Keluarga

4. Fotokopi Surat Nikah/cerai

5. Dokumen penghasilan untuk pegawai berupa Slip gaji terakhir/surat keterangan penghasilan

6. Dokumen penghasilan untuk wiraswasta berupa SIUP, TDP  atau Laporan/catatan keuangan 3 bulan terakhir

7. Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri berupa Fotokopi izin praktek

8. Rekening koran 3 bulan terakhir

9. Fotokopi NPWP/SPT PPh 21

10. Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap

11. Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan

12. Surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP

13. Surat keterangan pindah tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi ke dua

14. Persyaratan Dokumen Tambahan Untuk Pembangunan Rumah Swadaya:

15. Fotokopi sertifikat hak atas tanah atas nama Pemohon atau pasangan

16. Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB)

17. Surat kondisi awal tanah atau Rumah yang dilengkapi dengan foto

18. Rencana anggaran biaya (RAB)

Cara Mengajukan Permohonan

– Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link www.btnproperti.co.id, info di Outlet BTN, pameran property dan lain sebagainya

– Siapkan dokumen yang lengkap

– Berkas permohonan akan di proses oleh Bank BTN, diantaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa

– Jika permohonan disetujui, Pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN

– Melakukan Akad Kredit

– Dan mulai proses pencairan permohonan. (*)