Pelayananpublik.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang saat ini mengawasi lembaga keuangan bank dan non bank.
Belakangan ini OJK juga sering muncul di berita karena telah mengumumkan daftar pinjaman online ilegal.
Ya, pinjaman online akan dikatakan ilegal jika tidak mengantongi izin dan OJK. Singkatnya, lembaga keuangan harus mengurus izin OJK sebelum beroperasi.
OJK adalah lembaga negara yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, sektor keuangan yang diawasi OJK juga beragam, mulai dari perbankan hingga pasar modal.
Selain itu, juga ada sektor jasa keuangan nonbank seperti asuransi, dana pensiun, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Tujuan dibentuknya OJK adalah agar seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan berjalan dengan teratur, adil, transparan, dan mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.
Sejarah OJK
OJK dibentuk pada 15 Agustus 2012, namun peraturan mengenai OJK sudah disahkan sejak 22 November 2011. Berikut adalah sejarah singkat pembentukan OJK.
1. 22 November 2011, pengesahan UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK
2. 15 Agustus 2012, pembentukan Tim Transisi OJK Tahap I
3. 31 Desember 2012, OJK resmi bertugas dalam Pengaturan da PEngawasan Pasar Modan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
4. 18 Maret 2013, Pembentukan Tim Transisi OJK Tahap II
5. 31 Desember 2013 OJK mengambil alih tugas PEngaturan dan Pengawasan PErbankan dari BI
6. 1 Januari 2015, OJK mulai bertugas dalam Pengaturan dan Pengawasan LEmbaga Keuangan Mikro (LKM).
Tugas OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB. Adapun tugas-tugas OJK adalah sebagai berikut:
1. Di Sektor perbankan
– menyusun ketentuan dan sistem pengawasan bank
– melakukan penegakan hukum melalui peraturan yang ada dalam bidang perbankan
– bertugas untuk melakukan pembinaan, pemeriksaan, dan pengawasan bank
– melakukan pengaturan industri perbankan maupun bank
– mengembangkan pengawasan perbankan
2. Di Sektor industri keuangan non-bank (IKNB)
– melaksanakan kebijakan IKNB sesuai ketentuan perundang-undangannya
– memberikan evaluasi dan dan teknis pada bidang IKNB
– melakukan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di sektor IKNB
– menyusun peraturan pada bidang IKNB
– melaksanakan protokol manajemen pada krisis IKNB
3. Sektor pasar modal
– melaksanakan protokol manajemen dalam krisis pasar modal
– merumuskan prinsip-prinsip dalam pengelolaan investasi, lembaga efek, transaksi, dan tata kelola emiten maupun perusahaan publik
– menganalisis pengawasan dan pengembangan pasar modal
– menetapkan ketentuan akuntansi sektor pasar modal
– melakukan pengawasan atau pembinaan pada pihak yang sudah memperoleh persetujuan, izin usaha, dan pendaftaran OJK
Lembaga yan Diawasi OJK
Seperti yang telah dijelaskan di atas OJK mengawasi ribuan lembaga keuangan di bawahnya. Ketika konsumen bermasalah dengan lembaga keuangan itu, maka OJK bisa memediasi hingga memberikan hukuman kepada lembaga keuangan terkait.
Lalu apa saja lembaga yang diawasi OJK?
1. Perbankan
Sistem perbankan adalah layanan keuangan terbesar yang ada di Indonesia. Sebelum diambil alih oleh OJK, pengawasan bank konvensional ada di tangan Bank Indonesia.
Begitupun, Bank Indonesia sebagai bank sentral tetap harus mendapatkan laporan perkembangan dari OJK sebagar dasar untuk membuat kebijakan moneter berdasarkan perkembangan pasar.
2. Pasar Modal
Pasar modal juga adalah lembaga keuangan yang diawasi OJK. Dana yang diinvestasikan melalui pasar modal sangat besar hingga mencapai triliunan rupiah. OJK sebagai lembaga pengawas independen berupaya meningkatkan perlindungan terhadap investor yang bertransaksi di pasar modal.
Nah, tugas pengawasan ini sebelumnya dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), namun sejak taun 2013 sudah dilimpahkan pada OJK. Hal ini demi terwujudnya sistem pengawasan yang terintegrasi terhadap transaks keuangan di Indonesia.
3. Jasa Keuangan Non-Bank
Selain perbankan, OJK juga mengawasi lembaga keuangan non-bank. Berbagai jenis lembaga yang diawasi tersebut, menurut Pasal 55 UU OJK, adalah sebagai berikut.
– Asuransi
Perusahaan asuransi dikenal memiliki banyak masalah dalam industri keuangan, terutama dalam masalah pembiayaan dan likuidasi dana konsumen. Jiwasraya dan Bumiputera adalah 2 perusahaan asuransi BUMN yang bermasalah. OJK sebagai pengawas bertugas menjamin kemananan dana konsumen pada perusahaan asuransi yang terdaftar.
– Dana Pensiun
Lembaga dana pensiun hadir untuk memberikan manfaat pensiun bagi nasabahnya. Lembaga ini harus terdaftar secara resmi di OJK untuk melindungi hak nasabah agar terhindar dari penipuan atau hal merugikan lainnya.
– Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan lainnya seperti koperasi simpan pinjam, perusahaan finance, dan lain sebagainya juga masuk dalam pengawasan OJK untuk menjamin transaksi yang dilakukan.
– Financial Technology
Financial technology atau fintech adalah lembaga keuangan digital yang juga tidak luput dari pengawasan OJK. Masyarakat yang sering menggunakan fintech harus berhati-hati dan bisa membedakan mana fintech legal yang terdaftar di OJK dan mana fintech ilegal yang berpotensi melakukan penipuan.
4. Lembaga Keuangan Khusus
Lembaga Keuangan Khusus merupakan lembaga atau perusahaan yang dibentuk atau didirikan untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat khusus. LEmbaga ini biasanya berkaitan dengan upaya mendukung program pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat.
OJK sendiri saat ini mengawai beberapa lembaga keuangan khusus yaitu Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Perusahaan Pergadaian, Lembaga Penjamin, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan PT Danareksa (Persero).
Kenapa Harus Diawasi?
Kenapa lembaga-lembaga keuangan harus diawasi OJK? Sesuai Undang-undangnya, OJK bertugas mengatur keberadaan lembaga keuangan agar berjalan dengan teratur, adil, transparan, dan mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.
Jadi bisa dibilang OJK mempunyai peranan penting dalam sektor finansial, sehingga lembaga penyedia layanan keuangan harus melewati uji kelayakan OJK sebelum beroperasi.
Berikut ini adalah manfaat pengawasan OJK kepada lembaga keuangan.
– Agar layanan yang diberikan layak, stabil, dan sehat sesuai standar yang diterapkan oleh OJK. Pengawasan yang dilakukan OJK meliputi rasio kecukupan modal minimum, pengujian kredit, kualitas aset, dan rasio pinjaman dan batas pemberian kredit.
– Agar transaksi lebih aman dan akuntabel, sebab berinvestasi di lembaga keuangan yang diawasi oleh OJK relatif lebih aman dan terpercaya.
– Melindungi Kepentingan Masyarakat
Demikian ulasan mengenai apa itu OJK, tugasnya hingga lembaga yang diawasinya. Semoga bermanfaat. (*)