Kejahatan Digital Makin Marak, Pebisnis UMKM Diminta Melek Teknologi

Pelayananpublik.id- Kejahatan berbasis digital semakin marak terjadi di masa pandemi Covid-19 terutama di 2021.

Adapun kejahatan digital berbasis rekayasa sosial menyerang banyak pelaku UMKM dimana saat ini mereka mulai meramaikan bisnis online.

Dari itu, para pelaku UMKM harus melek teknologi dan meningkatkan kompetensi keamanan digitalnya agar siap menghadapi ancaman kejahatan digital berbasis rekayasa sosial.

Hal itu dikatakan Peneliti CfDS Universitas Gadjah Mada, Toni Seno Hartono dikutip dari Bisnis.com.

Adapun alasan kenapa pelaku UMKM harus waspada terhadap kejahatan digital adalah masih tingginya tingkat serangan kejahatan ‘ berbasis rekayasa sosial semenjak pandemi dan belum menunjukkan tren penurunan.

Menurut penelitian Kaspersky, sebanyak 1,6 juta kejahatan digital phising, melalui surat elektronik, menimpa pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Asia Tenggara selama periode Pandemi di 2020.

“Kedua, tingginya jumlah pelaku bisnis UMKM baru di platform digital. Menurut data LD FEB UI, sebanyak 43 persen dari pelaku usaha yang bergabung sebagai mitra usaha GoFood di periode pandemi di 2020 merupakan pelaku usaha yang baru merintis bisnis pertamanya,” katanya.

Ketiga, kompetensi keamanan digital masyarakat belum mencapai tingkat mahir (advance). Berdasarkan penelitian CfDS UGM di tahun 2020, tingkat kompetensi keamanan teknologi digital (KKTD) masyarakat Indonesia masih berada di tingkat dasar hingga menengah.

Keempat, peningkatan kompetensi digital merupakan sebuah proses tanpa henti. Pengguna platform digital perlu meningkatkan kompetensinya setiap tahun agar tidak kalah dengan evolusi modus operandi kejahatan digital.

UMKM sendiri merupakan satu sektor yang diharapkan mampu mendorong perekonomian negara. Hingga 2018, jumlah UMKM mencapai 64.19 juta unit usaha dengan serapan tenaga kerja sebanyak 116.97 juta jiwa (97 persen penyerapan tenaga kerja) dan 60 persen terhadap PDB Nasional.

“Begitupun, banyaknya pengguna internet baru di kalangan pelaku UMKM secara tidak langsung menggambarkan bahwa kejahatan tersebut juga mengancam bisnis UMKM,” katanya.

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa kompetensi digital bukanlah sesuatu yang dapat diajarkan secara instan. Hal ini menjadi alarm bagi pemangku kebijakan untuk mewaspadai bahwa salah satu tulang punggung PEN Indonesia masih rentan akan kejahatan digital berbasis rekayasa sosial. (*)