Pelayananpublik.id- Warga yang nekad mudik terancam akan diisolasi dan didenda saat tertangkap oleh petugas.
Hal ini karena pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik bagi semua kalangan masyarakat sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.
Masyarakat yang nekat mudik bisa disanksi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dikutip dari Antara, aturan larangan mudik pada 6-17 Mei tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.
Dalam Surat Edaran tersebut, disebutkan masyarakat yang nekat mudik akan diberikan sanksi yang berpatokan pada Undang-Undang (UU) tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 menyebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp100 Juta bila melanggar aturan mudik ini.
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,” demikian bunyi Pasal 93.
Sejumlah otoritas daerah pun mengeluarkan kebijakan untuk mendukung keputusan pemerintah pusat. Polda Jawa Timur misalnya, akan melakukan penyekatan di tujuh titik perbatasan. Polda Jawa Tengah menyiapkan 14 titik penyekatan, yang poskonya sudah didirikan sejak Senin, 12 April.
Adapun isolasi akan diberlakukan kepada warga yang mudik awal alias curi start sebelum tanggal 6 Mei 2021.
Itu dikatakan Kakorlantas Polri Irjen Istiono, dikutip dari Merdeka.com.
Ia mengatakan, mereka akan dikarantina lima hari. Karantina tidak di rumah masing-masing, tetapi di tempat yang sudah disediakan pemerintah daerah setempat.
Terkait itu, Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen berpendapat, pemerintah daerah (Pemda) harus tanggap dan merespons secara tepat penanganan pemudik yang datang terlebih dahulu sebelum Ramadhan.
Nabil menilai, harus ada upaya pencegahan agar virus tidak menyebar secara cepat.
“Misal, dengan isolasi dulu di penginapan atau hotel, sebelum masuk ke kampung halaman. Maka, pada titik ini, pemda harus berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, untuk mengatur agar desa bisa tercegah dari penularan virus,” ujar Nabil. (*)