Pelayananpublik.id- Larangan mudik Lebaran 2021 sudah resmi dikeluarkan. Dengan demikian warga tidak diperbolehkan melakukan perjalanan baik dengan kendaraan umum maupun pribadi mulai mulai tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang.
Aturan itu berlaku di semua daerah di Indonesia termasuk Sumatera Utara (Sumut).
Sumut juga akan melakukan pelarangan mudik bagi warganya dan diperketat dengan penyekatan sejumlah pintu masuk.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (19/4/2021).
Ia mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut aturan larangan mudik 2021 dari pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
“Ada beberapa pintu masuk dan perbatasan di Sumut yang disekat, yakni Sumut Aceh, Sumut-Sumbar, Sumut-Riau,” katanya dikutip dari INews.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya sedang menyiapkan pos pengamanan di setiap lokasi yang menjadi titik-titik yang dilintasi para pemudik.
Jadi jika ada pemudik yang kedapatan melakukan perjalanan, Polda Sumut akan meminta mereka untuk putar balik ke daerah asalnya.
“Apabila ditemukan adanya masyarakat yang nekat mudik maka kami paksa putar balik,” ujarnya.
Dalam menjaga setiap pos, kata Hadi, para petugas yang berjaga nantinya akan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap seperti helm, masker, pakaian, sarung tangan dan sepatu.
Selain itu, saat ini Polda Sumut juga menggelar Operasi Keselamatan Toba 2021 selama 14 hari ke depan.
“Polda Sumut saat ini masih melaksanakan Operasi Keselamatan Toba 2021. Operasi yang digelar selama 14 hari kedepan sebagai langkah kepolisian prakondisi Idul Fitri 2021 sekaligus sosialisasi masif tentang larangan mudik,” ucapnya. (*)