Pelayananpublik.id- Buku nikah merupakan dokumen penting keluarga yang berguna untuk berbagai keperluan. Contohnya saat mengajukan pinjaman ke bank atau saat ingin menggugat cerai pasangan.
Namun apa jadinya jika buku nikah justru hilang atau rusak misalnya robek atau terkena banjir? Bagaimana mendapatkan gantinya?
Anda tidak perlu terlalu khawatir jika mengalami hal itu karena Anda bisa mengurusnya ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Bahkan proses penggantian buku nikah pun tidak dipungut biaya alias gratis.
Hal itu dikatakan Kasubag Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Sigit Kamsen, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan layanan penggantian buku nikah itu sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019, tentang Pencatatan Pernikahan.
“Penggantian ini dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis,” kata Sigit dikutip dari laman Kemenag.go.id.
Adapun syarat yang harus Anda bawa ketika ingin mengurus buku nikah yang hilang adalah sebagai berikut:
– Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian,
– KTP,
– Pas foto berukuran 2×3 berlatar biru sejumlah buku nikah.
Kemudian Anda bisa mengantarkan itu ke KUA sesuai KTP Anda atau tempat Anda menikah dulu.
Sementara syarat yang harus dibawa ketika mengganti buku nikah yang rusak adalah sebagai berikut:
– Buku nikah yang rusak,
– KTP,
– Pas foto berukuran 2×3 berlatar biru sejumlah buku nikah.
Sigit memastikan petugas KUA akan melayani masyarakat tanpa pungli.
Jika ada pungli, kata Sigit, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal media sosial Bimas Islam atau menghubungi WhatsApp +62 811-1890-444.
“Semua aduan akan ditindaklanjuti,” ujar Sigit.(*)