Fraksi Golkar DPRD Sumut: Hentikan Operasional Dan Cabut Izin Galian C di Langkat

Pelayananpublik.id- Kasus maraknya tambang galian C ilegal di Kabupaten Langkat terus mendapat sorotan. Warga sebagai korban, terus menuntut keadilan atas keberadaan tambang yang telah merusak ekosistem hutan tersebut.

Teranyar, pada Selasa (6/4/2021) warga di empat desa Kecamatan Bahorok Langkat mengadukan nasib mereka ke Fraksi Golkar DPRD Sumut. Desa tersebut yakni Desa Timbang Lawan, Timbang Jaya, Bukit Lawang dan Desa Sampe Raya.

Pengaduan mereka diterima langsung Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut Irham Buana Nasution SH MHum.

Diwawancarai wartawan, Kamis (8/4/2021) Irham menegaskan Fraksi Golkar DPRD Sumut mendesak secara tegas agar operasional galian C ilegal serta yang mendapat izin tambang di san segera dihentikan.

“Segera hentikan operasional galian C baik yang ilegal maupun mendapat izin Pemprovsu yang merugikan masyarakat,” tegas Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan tersebut.

Irham menyebut alasan desakan penghentian galian C yang juga memiliki izin.

“Penelusuran yang kami temukan sementara ini, ada kajian-kajian dari USU terhadap tambang yang selama ini meresahkan masyarakat dan terindikasi merusak ekosistem Leuser serta Sungai Bahorok. Makanya kita minta itu dihentikan sampai ada hasil kajian yang valid dari peneliti USU,” urai Irham.

Ketua KPU Sumut 2003-2013 itu juga mendesak pemilik galian C berinisial SdP agar menghentikan intimidasi terhadap warga sekitar usaha tambang tersebut.

“Kita bahkan sudah mendapat kabar warga di sana dibenturkan dengan urusan hukum di kepolisian. Ini dzalim namanya. Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut mengecam keras perlakuan ini,” kata Irham.

Galian C itu sendiri bermula tahun 2010. Hingga sekarang, area tambang galian C ilegal meluas hingga kurang lebih 20 hektar.

Aktivitas tambang mengeruk pasir dan batu itu melintasi titi yang menghubungkan empat desa tersebut. Selain merusak ekologi, bahkan aktivitas mereka menyebabkan erosi Sungai Bahorok, areal pertanian serta berkurangnya hasil tangkap nelayan.

“Yang parahnya, proses penerbitan izin UKL UPL serta izin lainnya tidak pernah melibatkan warga sekitar. Ini jugalah yang menjadi alasan kami kenapa ini harus dihentikan hingga ada hasil kajian dari USU,” tegas Irham.

Jika terbukti melanggar aturan, Fraksi Golkar DPRD Sumut mendesak agar tambang yang ada mengantongi izin tersebut dicabut secara permanen.

“Kami melalui anggota Fraksi Golkar yang ada di Komisi D DPRD Sumut juga mengagendakan pemanggilan terhadap pemilik galian C. Ini salahsatu prioritas fraksi menyahuti aspirasi rakyat,” tukas Ketua Kordinator Bidang Pemenangan Pemilu Golkar Sumut itu.

Soal intimidasi warga yang dibenturkan dengan kasus hukum di kepolisian, hal itu dibenarkan pula oleh kuasa hukum warga, Zulchairi Pahlawan SH.

Diterangkan Zulchairi, sampai saat ini ada 19 warga yang diperiksa di Mapolda Sumut atas tuduhan menghalang-halangi aktivitas galian C dimaksud.

“Sampai saat ini sudah 19 warga diperiksa. Yang dilaporkan ada lebih dari itu,” tukas Zulchairi. (*)