ASN Tak Boleh Bepergian 7-16 Mei 2021, Kecuali…

Pelayananpublik.id- Larangan mudik sudah resmi ditetapkan. Bahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah resmi dilarang melakukan perjalanan dalam negeri.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo pada Rabu (7/4/2021) disebutkan ASN dilarang melakukan perjalanan dalam negeri mulai 7 Mei 2021 hingga 16 Mei 2021.

Larangan kegiatan bepergian atau mudik dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan yang bersifat penting.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Dalam SE No 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) itu perjalana. dinas bisa dilakuka jika ada surat tugas yang ditandatangani minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Selain itu, bepergian juga diizinkan dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi terkait.

Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah juga harus memperhatian peta zonasi risiko penyebaran Covid-19, peraturan atau kebijakan pembatasan keluar masuk orang di daerah asal dan tujuan perjalanan.

Pada masa itu, ASN juga dilarang mengajukan cuti selama periode tersebut kecuali cuti melahirkan dan cuti sakit.

Bagi yang memaksakan diri untuk tetap mudik, maka akan dikenakan sanksi disiplin.

“Memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 53/2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tulis aturan tersebut. (*)