Pelayananpublik.id- Kemudahan dalam mengurus surat dan administrasi kendaraan bermotor sangat dinantikan. Sebab sebelumnya selain birokrasi yang panjang, praktik pungutan liar (pungli) pun tak jarang dialami oleh masyarakat yang mengurus dokumen di kantor polisi khususnya Samsat.
Namun saat ini Polri sedang memperbaiki itu dengan meluncurkan program pengurusan SIM online.
Bahkan, mulai besok Kamis (1/4/2021) masyarakat sudah bisa memperpanjang SIM dari ponsel masing-masing dan tak perlu ke Samsat lagi.
Itu karena saat ini Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) siap menjalankan empat program unggulan dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, salah satunya ialah terkait perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), baik A (mobil) maupun C (motor).
Pemiliknya, kata dia, cukup mengakses dengan aplikasi dari ponsel dan di rumah, SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar.
Jika sebelumnya ada ujian tulis, sekarang semuanya dilakukan secara daring.
“Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat,” kata Istiono dikutip dari Kompas.com.
Ia pun berharap sebelum Lebaran keempat program itu, termasuk layanan SIM Online, sudah bisa diselesaikan.
“Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan,” katanya dalam kesempatan terpisah.
Sementara, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan untuk mendapat layanan SIM online, masyarakat bisa mengunduh aplikasinya melalui App Store ataupun Play Store. Serta tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.
Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.
Bayar Pajak Online
Sementara untuk layanan pajak kendaraan secara online juga akan bisa dilakukan lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dalam waktu dekat.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin mengatakan para wajib pajak hanya cukup menginstal aplikasi tersebut di smartphone, kemudian bisa membayar pajak kendaraan menggunakan gawai dengan mengkuti prosedur.
“Melalui Samsat Digital Nasional, nantinya tak perlu lagi hadir ke Samsat untuk melakukan pengurusan perpajakan kendaraan,” kata dia.
Hanya saja, ia belum bisa memastikan peluncuran layanan tersebut. Kini, pihak Korlantas Polri tengah melakukan uji coba secara terbatas supaya mampu beroperasi secara cepat dan tepat.
Adapun keunggulan dari Samsat Digital Nasional, lanjut Taslim, mampu menjangkau berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan PKB. Tak hanya sebagai skema pengecekkan dan pembayaran saja.
Misalkan, notifikasi masa aktif STNK sebelum habis masa berlaku, riwayat pembayaran, serta memblokir dan mengganti nama pemilik kendaraan usai dilakukan penjualan/pembelian atau pindah tangan. (*)