Ingat! Siapapun Dilarang Mudik Lebaran 2021

Pelayananpublik.id- Seperti tahun lalu, perayaan Lebaran tahun ini juga tidak akan dimeriahkan dengan ritual pulang kampung atau mudik.

Itu karena pemerintah kembali melarang masyarakat mudik dalam rangka hari raya keagamaan umat Muslim tersebut terkait Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan keputusan itu ditetapkan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan setelah digelarnya rapat koordinasi antara Kemenko PMK dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait.

Larangan itupun, kata dia, berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat sehingga upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan,” kata Muhadjir dikutip dari Bisnis.com, Jumat (26/3/2021).

Keputusan itu, kata dia, dilakukan mengingat tingginya angka penularan dan angka kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah covid-19 akibat beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur natal dan tahun baru hingga menyebabkan tingginya bed ocupancy rate (BOR) di rumah sakit.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan untuk aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19. Adapun, pengawasannya akan dilakukan oleh TNI-Polri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pemda dan pihak lainnya.

Larangan mudik akan resmi dimulai pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut, Muhadjir mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan kegiatan-kegiatan yang keluar daerah, kecuali keadaan mendesak dan perlu. (*)