Pelayananpublik.id- Kasus kekerasan seksual di Indonesia terus menunjukkan angka yang menyedihkan. Apalagi selama pandemi Covid-19 melanda, kekerasan fisik dan seksual semakin marak terjadi.
Mirisnya, sebagian besar korban kekerasan seksual memilih diam daripada menempuh upaya hukum dan mencari keadilan. Itu disebabkan banyak hal, satu diantaranya adalah karena mereka tidak yakin kasusnya akan diproses secara benar.
Dari itu perlu ada Undang Undang yang tegas untuk mengatur persoalan ini. Dalam hal ini, banyak pihak yang sedang memperjuangkan agar Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan menjadi UU.
Saat ini RUU PKS masuk kembali dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2021, sebuah tonggak yang sangat penting dalam kampanye untuk mendorong pengesahan RUU PKS. Tentu perlu dukungan semua pihak agar RUU PKS bisa segera disahkan.
The Body Shop® Indonesia adalah salahsatu pihak swasta yang mengambil peran meneruskan perjuangan untuk mendorong
pengesahan RUU PKS menjadi UU, lewat gerakan #TBSFightForSisterhood dengan
mengedukasi generasi muda Indonesia melalui berbagai kegiatan yang melibatkan banyak pihak.
Bukan hanya konsen dalam menjual produk kecantikan, The Body Shop® Indonesia juga aware terhadap persoalan perempuan terutama isu kekerasan seksual.
Tak main-main, perusahaan ini juga getol melakukan kampanye anti kekerasan seksual dan mendesak pengesahan RUU PKS.
CEO The Body Shop® Indonesia, Aryo Widiwardhono mengatakan pihaknya melakukan banyak hal dalam rangka mendukung pengesahan RUU PKS. Mereka bahkan sudah melakukan audiensi bersama Anggota DPR ke Gedung Senayan seperti bersama Banleg dan Kaukus Perempuan DPR.
“Bagi kami, isu kekerasan seksual itu penting untuk didorong dan kami melakukan kampanye ‘Stop Sexual Violence’ karena Indonesia sudah darurat kekerasan seksual. Kami akan mengawal terus dengan semangat dan tekad perjuangan hingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual disahkan,” kata Aryo saat membuka Jurnalis Workshop : ‘Indonesia Darurat Kekerasan Seksual dan Pentingnya Pengesahan RUU PKS untuk Melindungi Warga Negara Indonesia Dari Kekerasan Seksual’, Sabtu (20/3/2021).
Workshop ini digelar The Body Shop® Indonesia bersama Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) dan IDN Times.
Aryo berharap jurnalis juga ikut mendorong pengesahan RUU PKS ini dengan mengedukasi masyarakat lewat pemberitaan.
“Kami menaruh harapan kepada rekan-rekan media untuk mengawal pemberitaan ke publik dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kekerasan seksual,” sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum FJPI, Uni Lubis mengatakan FJPI mendukung RUU PKS untuk segera disahkan.
Dukungan itu, kata dia, karena memang kejahatan seksual memang harus ditindak dengan tegas sebab korbannya bisa siapa saja, bahkan jurnalis perempuan.
” Saya ada dalam WA group bersama 21 pemred perempuan dan kita sama-sama berupaya dan memberikan perhatian terhadap isu ini. Saya tau persis mereka memiliki kepedulian yang sama terhadap isu ini,” kata Uni yang juga Pemred IDN Times tersebut.
Seperti diketahui dalam survey yang dilakukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tahun 2020, terdapat hasil yang mengejutkan yakni 25 dari 34 jurnalis dari berbagai kota pernah mengalami kekerasan seksual. Dan dari 34 responden itu sebanyak 31 di antaranya adalah perempuan. Dan 21 responden yang mengisi survei pernah mengalami kekerasan seksual itu berasal dari jabatan reporter.
“Jadi UU ini memang penting untuk disahkan, untuk mencegah jatuhnya korban yang lebih banyak lagi,” kata Uni.
Ia mengatakan jurnalis harus menjadikan pandemi ini menjadi strong reminder terhadap isu kekerasan seksual dan pengesahan UU PKS.
Ia menjelaskan pandemik COVID-19 menjadi momen krisis paling parah bagi perempuan dan anak, dan menyodorkan fakta-fakta menyedihkan. Situasi ini bisa dicegah jika ada aturan hukum yang menjamin keselamatan fisik dan mental perempuan dan anak perempuan.
Ia pun berharap jurnalis perempuan terus mengedukasi masyarakat tentang isu kekerasan seksual dan terus mendorong pengesahan UU PKS.
“Apa yang bisa teman-teman lakukan adalah bikin target, bikin asignment membuat berita awareness terhadap isu ini. Wawancara berbagai pihak agar isu ini mendapat perhatian banyak orang. Jurnalis punya akses, jadikan itu previlege positif,” ujarnya.
Sebelumnya dipaparkan berdasarkan data catatan tahunan Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual tahun 2018 sebanyak 5.280, tahun 2019 sebanyak 4.898, kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) Januari-Oktober 2020 sebanyak 659 kasus. Sementara berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian PPPA tahun 2020 mencatat kasus kekerasan seksual di Indonesia mencapai 6.177 kasus.
Dalam workshop yang digelar hingga pukul 15.00 itu, hadir sebagai pembicara Megawati selaku Program Officer International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Ika Putri Dewi M.Psi selaku Psikolog Yayasan Pulih, Yulianti Muthmainah selaku Ketua Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan Jakarta dan Ratu Ommaya selaku Public Relations and Community Manager The Body Shop Indonesia, serta Mela Hapsari selaku moderator. (Nur Fatimah)