Bantuan Subsidi Gaji Tak Dilanjut di 2021, Ternyata Ini Sebabnya

Pelayananpublik.id– Pada tahun 2020 pemerintah memberikan berbagai bantuan kepada warga dari berbagai lini. Bantuan yang diberikan dalam rangka perlindungan sosial selama pandemi Covid-19.

Salahsatu bantuan yang diberikan ialah BSU atau Bantuan Subsidi Upah. Bantuan ini diberikan kepada karyawan swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp5 juta rupiah. Mereka mendapatkan Rp600 ribu selama 4 bulan.

Namun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan BSU tidak lagi berlanjut di tahun 2021.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Menurut dia, saat ini pemerintah sedang fokus dalam menggerakkan sektor-sektor produktif. Dengan demikian, pemerintah juga bisa menggerakkan perekonomian dari sisi konsumsi.

“Jadi, perlindungan sosial sekarang berbeda dengan tahun lalu yang ada subsidi gaji. Tahun ini lebih ke sektor produktif,” katanya dikutip dari Kontan, Sabtu (13/3/2021).

Airlangga mengatakan pemerintah fokus ke konsumsi adalah untuk mengurangi angka pengangguran atau jumlah individu yang tidak bekerja akibat pandemi Covid-19.

Kedua, dengan tenaga kerja yang terserap, maka hal itu bisa mendorong daya beli bagi orang yang bekerja. Dengan demikian, perlindungan sosial pada tahun ini lebih menitikberatkan program padat karya untuk berbagai sektor.

“Jadi program padat karya didorong apakah itu pertanian. Apakah itu infrastruktur. Juga kita dorong untuk UMKM, bangga akan buatan barang dalam negeri,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, melansir Kompas.com, program subsidi gaji dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dipastikan tak lagi dilanjutkan tahun ini oleh pemerintah. Dana untuk pencairan BLT ini tak lagi teralokasi di APBN 2021.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengakui bahwa dana BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021.

“Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya,” ujarnya. (*)